Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

KPU Morotai Buka Pengajuan Berkas Bacaleg Pemilu 2024, Berikut Persyaratanya

KPU Pulau Morotai resmi membuka pengajuan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Kantor KPU Pulua Morotai, Jumat (28/4/2023). Di mana KPU resmi membuka pengajuan berkas Bacaleg untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam mengatakan.

KPU Pulau Morotai telah mengumumkan, pengajuan Bacaleg DPRD untuk Pemilu 2024.

Pengumuman itu telah dilakukan, per tanggal 24 sampai dengan 30 April 2023.

Menurutnya dalam tahap ini, ada empat tahapan proses pencalonan.

Baca juga: BKKBN Maluku Utara Ikut Musrenbang RKPD Tahun 2024

Yakni, tahap pengajuan bakal calon, tahapan verifikasi administrasi.

Tahap penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan selanjutnya Daftar Calon Tetap (DCT).

"Jadi di dalam tahapan pencalonan itu ada Empat tahapan proses pencalonan."

"Tahapan pengajuan bakal calon, tahapan verifikasi administrasi."

"Jadi sebelum melakukan verifikasi, partai melakukan pengajuan bakal calon ke KPU kabupaten dulu."

"Setelah itu, barulah dilakukan Verifikasi administrasi, selesai itu KPU, akan melakukan penyusunan terhadap DCS."

"Jika penyesuaian DCS sudah dilakukan selanjutnya, KPU melakukan penetapan DCT, "katanya, Jumat (28/4/2023).

Dijelaskannya, ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Bacaleg.

Pertama, calon tersebut harus memenuhi dokumen syarat administrasi.

Sebagaimana disyaratkan dalam P-KPU nomor 10 tahun 2023, misalnya surat keterangan pengadilan.

Dokumen administrasi lain, misalnya surat kesehatan jasmani dan rohani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved