Pemilu 2024
KPU Morotai Buka Pengajuan Berkas Bacaleg Pemilu 2024, Berikut Persyaratanya
KPU Pulau Morotai resmi membuka pengajuan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam mengatakan.
KPU Pulau Morotai telah mengumumkan, pengajuan Bacaleg DPRD untuk Pemilu 2024.
Pengumuman itu telah dilakukan, per tanggal 24 sampai dengan 30 April 2023.
Menurutnya dalam tahap ini, ada empat tahapan proses pencalonan.
Baca juga: BKKBN Maluku Utara Ikut Musrenbang RKPD Tahun 2024
Yakni, tahap pengajuan bakal calon, tahapan verifikasi administrasi.
Tahap penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan selanjutnya Daftar Calon Tetap (DCT).
"Jadi di dalam tahapan pencalonan itu ada Empat tahapan proses pencalonan."
"Tahapan pengajuan bakal calon, tahapan verifikasi administrasi."
"Jadi sebelum melakukan verifikasi, partai melakukan pengajuan bakal calon ke KPU kabupaten dulu."
"Setelah itu, barulah dilakukan Verifikasi administrasi, selesai itu KPU, akan melakukan penyusunan terhadap DCS."
"Jika penyesuaian DCS sudah dilakukan selanjutnya, KPU melakukan penetapan DCT, "katanya, Jumat (28/4/2023).
Dijelaskannya, ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Bacaleg.
Pertama, calon tersebut harus memenuhi dokumen syarat administrasi.
Sebagaimana disyaratkan dalam P-KPU nomor 10 tahun 2023, misalnya surat keterangan pengadilan.
Dokumen administrasi lain, misalnya surat kesehatan jasmani dan rohani.
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.