Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

KPU Morotai Buka Pengajuan Berkas Bacaleg Pemilu 2024, Berikut Persyaratanya

KPU Pulau Morotai resmi membuka pengajuan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Kantor KPU Pulua Morotai, Jumat (28/4/2023). Di mana KPU resmi membuka pengajuan berkas Bacaleg untuk Pemilu 2024. 

lalu ijazah SLTA, memiliki KTP Elektronik (e-KTP), dan dokumen persyaratan lainya.

"Ingat, syarat bakal calon sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023."

"Juga ada persyaratan umur sebagaimana juga disyaratkan, berusia 21 tahun keatas, "jelasnya.

Dikatakan, jika Bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan, maka berkas akan dikembalikan ke Partai.

Dan KPU tidak menerima berkas itu, setelah Partai melakukan perbaikan.

Baca juga: Polres Morotai Kirim 111 Calon Bintara ke Polda Maluku Utara

Dan melengkapi berkas yang dirasa kurang, barulah KPU menerima pengajuan Bacaleg untuk selanjutnya diverifikasi.

Diketahui, KPU tetapkan tanggal pengajuan Bacaleg pada 1 - 13 Mei 2023, pada pukul 08:00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

Sedangkan pada tanggal 14 Mei 2023, di hari terakhir pada pukul 08:00 WIT hingga pukul 23:59 WIT. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved