Pemilu 2024
KPU Morotai Buka Pengajuan Berkas Bacaleg Pemilu 2024, Berikut Persyaratanya
KPU Pulau Morotai resmi membuka pengajuan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
lalu ijazah SLTA, memiliki KTP Elektronik (e-KTP), dan dokumen persyaratan lainya.
"Ingat, syarat bakal calon sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023."
"Juga ada persyaratan umur sebagaimana juga disyaratkan, berusia 21 tahun keatas, "jelasnya.
Dikatakan, jika Bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan, maka berkas akan dikembalikan ke Partai.
Dan KPU tidak menerima berkas itu, setelah Partai melakukan perbaikan.
Baca juga: Polres Morotai Kirim 111 Calon Bintara ke Polda Maluku Utara
Dan melengkapi berkas yang dirasa kurang, barulah KPU menerima pengajuan Bacaleg untuk selanjutnya diverifikasi.
Diketahui, KPU tetapkan tanggal pengajuan Bacaleg pada 1 - 13 Mei 2023, pada pukul 08:00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.
Sedangkan pada tanggal 14 Mei 2023, di hari terakhir pada pukul 08:00 WIT hingga pukul 23:59 WIT. (*)
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.