Sofifi
Dinsos Maluku Utara Bakal Tertibkan Warga yang Sering Minta Sumbangan
Dalam waktu dekat, Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, akan menghentikan sejumlah aktivitas masyarakat yang sering mengumpulkan uang
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Dalam waktu dekat, Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, akan menghentikan sejumlah aktivitas masyarakat yang sering mengumpulkan uang dan barang tanpa izin.
Plt Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Zen Kasim kepada Tribunternate.com mengatakan, jadi kelompok masyarakat baik itu perorangan dan individu yang sementara ini lagi mengumpulkan uang dan barang, seperti kegiatan mencari sumbangan itu harus berizin.
"Harus ada izin jika tidak kami amankan dan hentikan ditempat," ucap dia, Rabu (3/5/2023).
"Kalau karja bakti dì Masih, kemudian meminta sumbangan depan Masjid tak ada masalah,”katanya.
Baca juga: Bappeda Maluku Utara Usulkan 13 Prioritas Pembangunan Tahun 2024 ke Pemerintah Pusat
Kemudian kalau ada bencana alam di daerah lain, kemudian mahasiswa dan masyarakat misalnya di Ternate meminta sumbangan itu pun menurut dia tak perlu ada izin dan bisa dilakukan.
"Tetapi contoh jika ada pembangunan rumah ibadah di Halmahera Selatan, kemudian cari sumbangan berjarak dari kecamatan satu ke kecamatan lain itu harus ada izin dari Bupati," ujarnya.
"Namun, jika rumah ibadah di Halmahera Selatan kemudian cari sumbangan di Ternate maka izinnya harus dikeluarkan Gubernur," sambungnya.
Lanjut dia, izin ini semua sudah terpadu melalui PTSP, dan syarat izin ini juga sangat mudah, cukup kelompok masyarakat memasukkan permohonan, KTP dan tujuan mengumpulkan uang dan barang.
"Setelah melakukan pengumpulan uang dan barang, kelompok masyarakat ini harus kembali melaporkan kepada yang mengeluarkan izin agar bisa diketahui hasilnya itu disalurkan kemana atau diperuntukkan untuk apa," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi soal hal tersebut melalui talkshow serta mempublikasikan melalui media online resmi.
Dia juga meminta kepada sejumlah pengusaha lokal agar jangan melakukan kegiatan berupa undian berhadiah dengan sesuka, karena itu juga mempunyai harus punya izin resmi dari Kementerian .
"Jadi kami sudah perhatikan ada beberapa pengusaha UMKM di Maluku Utara sering membuat undian berhadiah tanpa izin, sebenernya itu harus ada izin resmi dari Kemensos dulu, hal ini juga akan kami tindak jika kedapatan lagi ditempat,"tegasnya. (*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.