Merasa Difitnah, Tersangka Asusila di Palembang Lakukan Sumpah Pocong, DMI: Itu Tak Ada dalam Islam
Rian Antoni melakukan sumpah pocong karena tak terima disebut melakukan tindak asusila ke seorang anak yang usianya masih lima tahun.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah aksi sumpah pocong tengah menjadi sorotan.
Sumpah pocong itu dilakukan oleh seorang pria yang juga tersangka kasus asusila di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (18/5/2023).
Diketahui, pria pelaksana sumpah bernama Rian Antoni (41), warga Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Ia melakukan sumpah pocong karena tak terima disebut melakukan tindak asusila ke seorang anak yang usianya masih lima tahun.
Adapun momen sumpah pocong itu sempat beredar viral di media sosial.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Rian tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
Ia bahkan telah dua kali melakukan sumpah pocong terkait dugaan tindak asusila yang dilakukannya.
Rian tetap menyangkal dirinya melakukan tindak asusila ke anak di bawah umur.
Baca juga: Pesta Miras Oplosan Berujung Maut di Pasuruan: 7 Orang Tewas, 3 Lainnya Dirawat di Rumah Sakit
Baca juga: Desta Jatuhkan Talak pada Natasha Rizky, Kuasa Hukum Bantah Isu Perselingkuhan
"Saya tidak ada dipaksa siapapun saya emang mau melakukannya berdasarkan hati nurani saya," kata rian seperti yang diwartakan TribunSumsel.com.
Ia juga merasa dirinya difitnah atas kasus ini.
"Saya itu tidak bersalah Bu, saya ini difitnah Demi Allah saya tidak bersalah dan saya lakukan ini untuk membela diri saya secara agama," katanya tegas.
Kuasa Hukum Rian, Jhon Fredi Joniansa mengatakan, kliennya melakukan sumpah pocong tanpa paksaan.
"Klien kami secara kemauannya sendiri mau melakukan ini," katanya.
Fredi menambahkan, kliennya juga cerita jika memiliki beban.
"Mereka merasakan ada beban dan ternyata setelah diundang dalam tantangan Mubahala mereka (pelapor) tidak hadir," katanya.
| Polisi Tetapkan Dua Pria di Ternate Tersangka Kasus Asusila |
|
|---|
| Kakak Ipar di Palembang Diduga Habisi Nyawa Adik Pakai Jamu Beracun, Ditemukan di Belakang Lemari |
|
|---|
| Diperiksa 11 Jam, Ibu Lady Minta Maaf Atas Penganiayaan, Keluarga Dokter Koas Luthfi Enggan Bertemu |
|
|---|
| Bocah 16 Tahun Bunuh dan Cabuli Gadis SMP, Komplotan 4 Orang, Akhirnya Dituntut Hukukam Mati |
|
|---|
| Warga Palembang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Tetangga Dengar Teriakan Minta Tolong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kdmfk-pcg-dkfm-sugus-oath.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.