Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ketua DPW PAN Malut Mundur

BREAKING NEWS: Iskandar Idrus Gugat Keputusan DPP Usai Diberhentikan dari DPW PAN Maluku Utara

Iskandar Idrus menggugat Surat Keputusan (SK) DPP, usai dia diberhentikan dari jabatan Ketua DPW PAN Maluku Utara

|
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
GUGAT: Iskandar Idrus (tengah) bersama Kuasa Hukumnya Hairun Rizal (kanan), saat melakukan konferensi pers, Minggu (21/5/2023). Di mana ia menggugat ketupusan DPP PAN, usai ia diberhentikan sebagai Ketua DPW PAN Maluku Utara belum lama ini. 

"Secara personal untuk mewakili masyarakat di parlemen, "tegasnya.

Lanjutnya, apabila hal tersebut tidak digugat, amaka akan menimbulkan masalah.

Karena dengan sendirinya, ada hak-hak masyarakat yang terzolimi.

"Kan ini yang kemudian menjadi soal, yang harus kami gugat secara hukum, "ungkapnya.

Sembarai menyebut, terdapat beberapa mekanisme hukum yang dilakukan.

Pertama-tama mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, dengan tujuan gugat diktum-diktum, dalam SK tersebut.

"Akan kami gugat ke Pengadilan, sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku, "tegasnya.

Terpisah, Hairun Rizal, Kuasa Hukum Iskandar Idrus mengaku baru mendapat surat pemberhentian.

"Ketika membaca dan mencermati isi surat, bahwa bisa diajukan gugatan atau mechalenge keputusan itu ke peradilan, "ungkapnya.

Lantaran dalam analisisnya, terdapat hak-hak yang melekat pada Iskandar Idrus.

Namun, kemudian langsung diambil keputusan pemberhentian secara tetap.

Baca juga: Dibuang PAN, 7 Parpol di Maluku Utara Ini Tertarik Meminang Iskandar Idrus

"Jika menggunakan perspektif AD/ART atau Undang-undang Parpol, tentu ada tahapan-tahapan tersebut."

"Namun saja, terkait dengan materi gugatan, saya tidak bisa menyampaikan."

"Akan tetapi, diajukan ke peradilan kemudian Majelis Kakim memeriksa, serta mengadili dan memutuskan, "tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved