Ketua DPW PAN Malut Mundur
BREAKING NEWS: Iskandar Idrus Gugat Keputusan DPP Usai Diberhentikan dari DPW PAN Maluku Utara
Iskandar Idrus menggugat Surat Keputusan (SK) DPP, usai dia diberhentikan dari jabatan Ketua DPW PAN Maluku Utara
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
"Secara personal untuk mewakili masyarakat di parlemen, "tegasnya.
Lanjutnya, apabila hal tersebut tidak digugat, amaka akan menimbulkan masalah.
Karena dengan sendirinya, ada hak-hak masyarakat yang terzolimi.
"Kan ini yang kemudian menjadi soal, yang harus kami gugat secara hukum, "ungkapnya.
Sembarai menyebut, terdapat beberapa mekanisme hukum yang dilakukan.
Pertama-tama mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, dengan tujuan gugat diktum-diktum, dalam SK tersebut.
"Akan kami gugat ke Pengadilan, sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku, "tegasnya.
Terpisah, Hairun Rizal, Kuasa Hukum Iskandar Idrus mengaku baru mendapat surat pemberhentian.
"Ketika membaca dan mencermati isi surat, bahwa bisa diajukan gugatan atau mechalenge keputusan itu ke peradilan, "ungkapnya.
Lantaran dalam analisisnya, terdapat hak-hak yang melekat pada Iskandar Idrus.
Namun, kemudian langsung diambil keputusan pemberhentian secara tetap.
Baca juga: Dibuang PAN, 7 Parpol di Maluku Utara Ini Tertarik Meminang Iskandar Idrus
"Jika menggunakan perspektif AD/ART atau Undang-undang Parpol, tentu ada tahapan-tahapan tersebut."
"Namun saja, terkait dengan materi gugatan, saya tidak bisa menyampaikan."
"Akan tetapi, diajukan ke peradilan kemudian Majelis Kakim memeriksa, serta mengadili dan memutuskan, "tutupnya. (*)
DPW PAN Maluku Utara
DPP PAN
Hairun Rizal
Iskandar Idrus
Maluku Utara
TribunBreakingNews
Tribun Ternate
Sidang PMH dengan Penggugat Iskandar Idrus di Pengadilan Negeri Ternate Ditunda |
![]() |
---|
Gugatan Mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus Naik Meja Hijau |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Iskandar Idrus Siapkan Materi Gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mantan DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus, Belum Terima SK Penolakan Mahkamah PAN |
![]() |
---|
Mahkamah PAN Tolak Gugatan Mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.