Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kasus Dugaan Pencabulan Siswi di Kayoa Tuai Kecaman, Peran Polres Halmahera Selatan Dipertanyakan

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Kepala SMP di Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan beberapa waktu lalu terhadap dua orang siswinya

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Mapolres Halmahera Selatan, di Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Di mana, publik menilai Polres lamban menangani kasus dugaan pencabulan oknum Kepala SMP di Kayoa terhadap dua orang siswinya, Senin (22/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Kepala SMP di Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan beberapa waktu lalu terhadap dua orang siswinya, menuai kecaman publik.

Pasalnya, Polres Halmahera Selatan dinilai lamban menangani kasus tersebut walaupun sudah ada laporan dari korban yang dajukan ke Polsek Kayoa.

“Polres memang gagal dalam penegakan hukum khususnya kasus-kasus seperti ini di Halmahera Selatan,” ujar Direktur YBH Maluku Utara Ongky Nyong, dalam sebuah percakapan di salah satu grup WahtsApp yang dilihat TribunTernate.com, Senin (22/5/2023).

Ongky mengaku sangat kecewa terhadap peran Polres Halmahera Selatan karena terduga pelaku dalam kasus ini belum mendapat efek jera.

“Torang (kami) sangat kecewa, memang bahwa peran Kepolisian di Halmaheea Selatan ini belum ada efek jera. Kasus seperti ini malah sudah jadi kebiasaan di Halmahera Selatan, jadi dianggap biasa begitu,” sesalnya.

“Saya ingat beberapa waktu yang lalu juga telah mendapat kritik dari praktisi hukum Suwarjono Buturu, tapi biasa saja itu. Ditambah lagi dengan wakil rakyat kita todak ada suaranya sama sekali. Celaka ini,” sambungnya.

Baca juga: KPU Halmahera Selatan Cermati Saran Perbaikan 6.383 Data Pemilih Sementara dari Bawaslu

Ongky menyebut kasus ini merupakan persoalan serius yang harus diatensi pihak-pihak terkait, karena terjadi di lingukungan pendidikan dalam hal ini sekolah.

“Padahal yang namanya lembaga pendidikan itu wajib dipimpin oleh orang yang punya moral baik. Karena amanat Undang-Undang jelas, bahwa fungsi pendidikan itu salah satunya adalah menentuka moral bangsa,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan Safiun Radjulan mengatakan bahwa sementara ini pihaknya menunggu hasil pemeriksaan kasus tersebut di Polsek Kayoa.

Safiun juga mengaku, Dinas Pendidikan Halamhera Selatan telah menyiapkan surat penonaktifan terhadap terduga palaku yang merupakan Kepala SMP.

“Kalau Dinas Pendidikan sudah ada tindakan  untuk korban, kita pengamanan ujian khusus. Sedangkan untuk pelaku, sudah dilaporkan di Polsek Kayoa, kami sedang menunggu hasil pemeriksaan,”

“Dan kami sudah siapkan surat penonaktifan yang bersangkutan karena yang bersangkutan  ASN jadi kami tidak perlu menunggu surat dari yayasan karena kasusnya asusila,” terangnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved