Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPVP Ternate

Jalin Kerja Sama, BPVP Ternate Teken MoU dengan Lapas Kelas III Labuha Halmahera Selatan

Untuk menjalin mitra dan kerja sama, BPVP Ternate teken MoU dengan Lapas Kelas III Labuha Halmahera Selatan

|
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
MITRA: Kerja sama BPVP Ternate dengan Lapas Kelas lll Labuha Halmahera Selatan, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Perjanjian Kerjasama antara BPVP Ternate dengan Lapas Kelas lll Labuha Halmahera Selatan.

Dalam rangka melakukan pelatihan kegiatan kerja, bagi warga binaan pemasyarakatan bersertifikat, Rabu (24/5/2023).

Nomor W29.PAS.PAS.7.PK.01.07.03-  Pada hari ini Selasa Tanggal 23 Mei Tahun 2023.

Kepala BPVP Ternate, Abdul Azis bersama Kepala Lapas Kelas lll Labuha Halmahera Selatan, Budi Hardiono.

Baca juga: Ingin Tingkatkan Produktivitas Karyawan?, Solusinya Ada di BPVP Ternate

Gelar penandatangan MoU di Kantor BPVP ternate, beralamat Jalan Melati Kelurahan Bastiong, Ternate Maluku Utara.

Dengan ini menyatakan, sesungguhnya bahwa pihak pertama dan pihak kedua.

Telah sepakat bekerja sama dengan bidang pekerjaan sebagai berikut.

1. Melakukan sosialisasi dan pelatihan.

2. Melakukan penyuluhan bagi WBP Lapas Kelas III Labuha.

kerja sama antara BPVP Ternate dengan Lapas Kelas lll Labuha Halmahera Selatan
Kerja sama antara BPVP Ternate dengan Lapas Kelas lll Labuha Halmahera Selatan

Adapun tugas dan kewajiban pihak pertama yakni Lapas Kelas lll Labuha Halmahera Selatan sebagai berikut.

1. Melakukan koordinasi kepada pihak kedua terkait dengan pelatihan Kejuruan dibidang pertanian,Perkebunan, Peternakan, Perbengkelan dan Elektronik.

2. Memberikan informasi kepada pihak kedua secara berkala apabila di Lapas dilaksanakan Pelatihan Kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

3. Memberikan penyuluhan dan pelatihan Bersertifikasi untuk peserta dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Labuha.

4. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan pihak kedua.

5. Melakukan evaluasi terhadap setiap kegiatan yang dilakukan pihak kedua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved