Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

'Jangan Gusur Rumah Kami' Jadi Slogan Protes Eksekusi Rumah oleh Pengadilan Negeri Ternate

Dibantu mahasiswa lakukan penolakan eksekusi rumah di Kelurahan Maliaro oleh Pengadilan Negeri Ternate

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
PENOLAKAN: Mahasiswa di Kota Ternate memberikan aksi penolakan, dengan membetangkan spanduk bertuliskan "jangan gusur rumah kami'", sebagai bentuk dukungan kepada warga Kelurahan Maliaro dan penolakan putusan PN Ternate, Sabtu (27/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Warga 5 rumah di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate.

Meminta Pengadilan Negeri Ternate, untuk menunda proses eksekusi yang masuk objek perkara.

Sebeb eksekusi tersebut, berdasarkan surat Pengadilan Negeri Ternate.

Nomor: W2B-U2/1422/HK. 02/5/2023, perihal pelaksanaan eksekusi Putusan Perkara Perdata.

Baca juga: Temuan Jasad Pria di Sungai, Polres Halmahera Barat Lakukan Otopsi, Libatkan Dua Tim Forensik

Nomor: 1/Pdt.G/1994/PN Ternate jo nomor: 90/Pdt.G/1994 PT.Mal jo, nomor: 1113 K/Pdt/1995 jo Nomor: 730 PK/Pdt/2021.

Tertanggal 23 Mei 2023, yang akan dilaksanakan pada Senin 29 Mei 2023.

Permintaan tersebut disampaikan 5 tergugat yakni Salim Mansur, Irwan Mansur, Djunaidy D Mansur, Sarfa A Mansur dan Eko Andrianto Yuni Susilo.

Melalui Tim Penasihat Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni.

Dikatakan, permohonan untuk perlawanan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Ternate.

Sudah dimasukan dan sudah teregistrasi, sesuai permohonan penagguhan pelaksanaan eksekusi nomor: 36/YLBH-MU/PHM/V/2023.

"Atas nama penasehat Hukum tergugat, kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Ternate agar dapat menagguhkan."

"Pelaksanaan eksekusi, disebabkan adanya gugatan perlawanan eksekusi yang telah didaftarkan, "ungkapnya, Sabtu (27/5/2023).

Selain alasan perlawanan untuk menunda proses eksekusi lanjut Bahtiar, Ketua Pengadilan Negeri Ternate juga harus.

Mengedepankan faktor kemanusiaan, sebab tidak lama lagi warga sudah dihadapkan, dengan hari raya Idul Adha 1445 H.

"Bagaimana nasib dan perasaan mereka, apabila proses eksekusi itu terlaksana, apalagi sudah dekat Idul Adha, "ucapnya.

Terpisah penggugat yakni, Nindun Wahid dan Hamida Wahid melalui PH, Fachri Lantu mengatakan.

Proses eksekusi ini sudah masuk pada ranah pengadilan, meski begitu kata Fachri.

Dirinya sempat berkoordinasi dengan PH tergugat, dengan maksud meminta pembayaran objek (dicicil,red).

"Bahtiar sudah berkomunikasi dengan kami, khusus 5 atau 6 rumah yang ditempati dan saya juga bilang."

"Kalau itu dari pihak pemohon ada itikad baik, lakukan pembayaran, lebih bagus supaya tidak usah digusur, "katanya.

Menurutnya, dari 7 rumah yang masuk dalam objek sengketa, satu rumah milik Mariam.

Sudah memberikan lampu hijau, untuk melakukan pembayaran dengan cara dicicil.

"Kalau untuk waktu bisa diatur, sepanjang itu tidak merugikan pemohon, "pungkasnya.

Diketahui atas objek tersebut, yang rencana dieksekusi Pengadilan Negeri Ternate Senin depan.

Sejumlah mahasiswa di Kota Ternate, memberikan aksi penolakan dengan membetangkan spanduk bertuliskan.

'Jangan Gusur Rumah Kami', sebagai bentuk dukungan moril kepada warga.

Baca juga: Kompak, TNI-Polri di Maluku Utara Senam Bersama

Aksi dukungan ini sempat membuat arus lalu lintas terganggu, dan kembali normal.

Setelah dilakukan pengamanan oleh aparat keamanan dari Polres Ternate.

Hingga berita ini terpublis, Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh belum terkonfirmasi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved