Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Keji! Pria di Banyuwangi Cabuli Calon Menantu yang Masih Usia 15 Tahun, Dalih Ingin Usir Genderuwo

AMF (38), pria di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tega memperkosa calon menantunya yang masih berusia 15 tahun beberapa kali.

Kompas.com
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual 

Polisi yang menerima laporan itu, lantas bergerak hingga akhirnya mengamankan pelaku.

"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," ucap Sudarmaji.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku pun terancam hukuam 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Banyuwangi Rudapaksa Calon Menantu Berulang Kali, Sebut di Tubuh Korban Ada Genderuwo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved