Keji! Pria di Banyuwangi Cabuli Calon Menantu yang Masih Usia 15 Tahun, Dalih Ingin Usir Genderuwo
AMF (38), pria di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tega memperkosa calon menantunya yang masih berusia 15 tahun beberapa kali.
Polisi yang menerima laporan itu, lantas bergerak hingga akhirnya mengamankan pelaku.
"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," ucap Sudarmaji.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam hukuam 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Banyuwangi Rudapaksa Calon Menantu Berulang Kali, Sebut di Tubuh Korban Ada Genderuwo
Berita Terkait
Baca Juga
Tragedi di Taliabu: Gadis Meninggal dalam Kebakaran Ternyata Korban Rudapaksa, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kebakaran Rumah di Desa Kilong Taliabu: Gadis Meninggal Diduga Korban Rudapaksa |
![]() |
---|
Gadis Korban Meninggal Kebakaran di Taliabu Diduga Korban Rudapaksa, Kasus Masuk Tahap Satu |
![]() |
---|
Berangkat 17 Agustus, Ini Harga dan Link Beli Tiket Kapal Pelni dari Ternate ke Surabaya |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.