Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pria di Lampung Tega Habisi Nyawa Istri, Kalap karena Korban Nikah Siri dengan Pria Lain

Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat jenazah Yuminatun ditemukan anaknya, Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Istimewa
Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi menunjukkan barang bukti yang disita dalam kasus Nyana (62) seorang suami yang bunuh istrinya sendiri, Selasa (30/5/2023). 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subpasal 351 ayat 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Candra Wijaya)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Nikah Siri dengan Pria Lain, Wanita di Tulangbawang Lampung Dibunuh Suaminya
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Bunuh Istri di Tulangbawang Lampung, Pelaku Sakit Hati Korban Nikah Siri dengan Pria Lain

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved