Pria di Lampung Tega Habisi Nyawa Istri, Kalap karena Korban Nikah Siri dengan Pria Lain
Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat jenazah Yuminatun ditemukan anaknya, Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Istimewa
Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi menunjukkan barang bukti yang disita dalam kasus Nyana (62) seorang suami yang bunuh istrinya sendiri, Selasa (30/5/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subpasal 351 ayat 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/ Candra Wijaya)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Nikah Siri dengan Pria Lain, Wanita di Tulangbawang Lampung Dibunuh Suaminya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Bunuh Istri di Tulangbawang Lampung, Pelaku Sakit Hati Korban Nikah Siri dengan Pria Lain
Berita Terkait
Baca Juga
Aditya Hanafi Pegang Duplikat Kunci Rumah Dinas Sejak 2024, KH Almira Beri Penjelasan: Bebas Akses? |
![]() |
---|
Hanafi Pelaku Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur Dijadwalkan Tes Kejiwaan |
![]() |
---|
Update Kasus Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim: Istri Diperiksa, Hanafi Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polisi Belum Temukan Bukti Keterlibatan Istri Pelaku Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur |
![]() |
---|
Alasan Hanafi Pelaku Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur Ditahan di Sel Polres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.