Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Gembira! Masriah Si Emak-emak Pelaku Siram Tinja ke Rumah Tetangganya Kini Dipenjara

Adapun motif penyiraman kotoran ini lantaran Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati oleh tetangganya, Wiwik.

Istimewa
Video rekaman CCTV saat Masriah melemparkan tinja dan air kencing ke rumah tetangga 

"Karena itu kami menghentikan penyelidikan, dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo."

"Karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya, dikonfirmasi pada Senin (15/5/2023).

Kini, Masriah sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dia divonis sebulan penjara karena kerap membuang kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik.

Baca juga: Viral Calon Haji Majalengka Minta Turun dari Pesawat karena Ingin Beri Makan Ayam: Alami Gelisah

"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim, Didik Asmiatun, saat membacakan amar putusannya.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk Masriah ini, kata Didik Asmiatun, pernah didamaikan dengan pemilik rumah yakni Nur Mas'ud, pada tahun 2017.

Meski demikian permasalahan itu ternyata belum selesai.

Dalam persidangan, penyidik PNS Satpol PP Sidoarjo juga menghadirkan saksi pemilik rumah yang merasa dirugikan, Nur Mas'ud, dan Ketua RT 1/RW I Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Suparno.

Ibu satu anak ini mengaku bersalah dan melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Masriah mengaku, apa yang dilakukannya tersebut karena sakit hati kepada keluarga pemilik rumah, Nur Mas'ud.

"Kulo salah (saya bersalah)," jelasnya.

Karena sudah merasa bersalah, Ketua Majelis Hakim pun meminta Masriah dan Nur Mas'ud untuk maju ke hadapan hakim dan bersalaman.

Masriah sempat terlihat malu-malu lalu mengikuti perintah hakim untuk bersalaman dengan Nur Mas'ud.

"Maaf," kata Masriah.

Kuasa hukum Nur Mas'ud, Yulian Musnandar, mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved