Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Gembira! Masriah Si Emak-emak Pelaku Siram Tinja ke Rumah Tetangganya Kini Dipenjara

Adapun motif penyiraman kotoran ini lantaran Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati oleh tetangganya, Wiwik.

Istimewa
Video rekaman CCTV saat Masriah melemparkan tinja dan air kencing ke rumah tetangga 

TRIBUNTERNATE.COM - Masriah, emak-emak yang menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya di Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur kini menuai hasil dari kelakuannya.

Saat ini, Masriah telah dijatuhi hukuman penjara setelah enam tahun melakukan aksi tak terpujinya itu.

Kelakuan Masriah pun sudah meresahkan para tetangganya.

Kini, setelah Masriah dipenjara, para tetangga seolah gembira dan mengadakan acara syukuran.

Diberitakan sebelumnya, aksi Masriah menyiram rumah tetangga pakai kencing dan tinja dilakukan sejak tahun 2017.

Teror air kencing dan tinja itu terjadi tepatnya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebenarnya, pelaku dan korban sempat dimediasi.

Sayangnya Masriah masih nekat melakukan aksinya.

Adapun motif penyiraman kotoran ini lantaran Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati oleh tetangganya, Wiwik.

Rumah tersebut adalah rumah milik adik Masriah.

Adiknya kemudian menjual rumah tersebut pada Wiwik karena Masriah tak punya uang.

Video rekaman CCTV saat Masriah melemparkan tinja dan air kencing ke rumah tetangga
Video rekaman CCTV saat Masriah melemparkan tinja dan air kencing ke rumah tetangga (Istimewa)

Baca juga: 7 Pelaku Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Pekan Ini, Termasuk Kasus Penghilangan Nyawa di Morotai

Baca juga: Kasus Balita 2 Tahun Disiksa Pasutri hingga Tewas: Penyebabnya Uang Bulanan dari Ortu Kandung Molor

Baca juga: Daftar 11 Pelaku Tindak Asusila pada Gadis 15 Tahun di Parigi Moutong, 1 Orang Masih Buron

"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelas Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana, dilansir dari Kompas.com.

Pemilik rumah pun merasa terganggu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodono.

Tidak ada unsur pasal pidana dalam kejadian tersebut, hingga Polsek Sukodono menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

AKP Supriyana menjelaskan, Masriah hanya melanggar Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Distribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved