Kabar Gembira! Masriah Si Emak-emak Pelaku Siram Tinja ke Rumah Tetangganya Kini Dipenjara
Adapun motif penyiraman kotoran ini lantaran Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati oleh tetangganya, Wiwik.
Sebab Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp50 juta.
"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya.
Masriah seperti terkena getah dari perbuatannya selama ini.
Di mana warga tampak senang hingga menggelar syukuran karena Masriah akhirnya dihukum.
Hal ini seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram @memomedsos, Minggu (4/6/2023).
Acara syukuran tersebut telah digelar oleh warga RT 1/RW 1 Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Sabtu (3/6/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ingat Kasus Emak-emak Siram Air Kencing & Tinja ke Tetangga? Kini Masriah Dipenjara, Warga Syukuran
Berangkat 17 Agustus, Ini Harga dan Link Beli Tiket Kapal Pelni dari Ternate ke Surabaya |
![]() |
---|
Berangkat Besok, Ini Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya ke Ternate di Juni 2025 |
![]() |
---|
Cek di Sini, Kapal Pelni yang Berangkat dari Ternate ke Surabaya Sepanjang Juni 2025 |
![]() |
---|
Cek di Sini, Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya ke Ternate di April 2025: Harga dan Link Tiket |
![]() |
---|
Sukses Misi Dagang Sherly Laos dan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Malut: Transaksi Rp 500 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.