Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Gembira! Masriah Si Emak-emak Pelaku Siram Tinja ke Rumah Tetangganya Kini Dipenjara

Adapun motif penyiraman kotoran ini lantaran Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati oleh tetangganya, Wiwik.

Istimewa
Video rekaman CCTV saat Masriah melemparkan tinja dan air kencing ke rumah tetangga 

Sebab Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp50 juta.

"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya.

Masriah seperti terkena getah dari perbuatannya selama ini.

Di mana warga tampak senang hingga menggelar syukuran karena Masriah akhirnya dihukum.

Hal ini seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram @memomedsos, Minggu (4/6/2023).

Acara syukuran tersebut telah digelar oleh warga RT 1/RW 1 Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Sabtu (3/6/2023).

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ingat Kasus Emak-emak Siram Air Kencing & Tinja ke Tetangga? Kini Masriah Dipenjara, Warga Syukuran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved