Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Balita 2 Tahun Disiksa Pasutri hingga Tewas: Penyebabnya Uang Bulanan dari Ortu Kandung Molor

Berdasarkan hasil pemeriksaan, balita tersebut dititipkan karena ibu kandung korban harus mencari nafkah ke Jakarta.

Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak 

Ia memastikan tidak ada unsur kesengajaan dari ibu korban untuk menelantarkan balitanya.

Petugas kepolisian fokus untuk memproses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka.

Kronologi Korban Tewas

Ketika jasad korban akan dikuburkan, ketua RT setempat menolak dengan alasan korban bukan warganya.

Ketua RT juga sempat curiga karena jasad korban penuh dengan luka lebam.

Kasus kematian balita tersebut dilaporkan ke Polsek Sukodono.

Petugas kepolisian kemudian menuju rumah orangtua asuh korban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah proses penyelidikan dilakukan, polisi menetapkan orangtua asuh korban sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong hingga benda tumpul.

"Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasanya karena sering buang air sembarangan dan minum sambil tidur," paparnya, Kamis (1/6/2023), dikutip dari Surya.co.id.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini mulai dari gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi.

"Dari hasil autopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti luka di kepala, punggung, perut dan tungkai."

"Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," sambungnya.

Tersangka pasutri pembunuh balita saat digelandang di Polresta Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). Ibu kandung korban mengaku tidak bermaksud menelantarkan anaknya dengan menitipkan kepada tersangka.
Tersangka pasutri pembunuh balita saat digelandang di Polresta Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). Ibu kandung korban mengaku tidak bermaksud menelantarkan anaknya dengan menitipkan kepada tersangka. (M Taufik/Surya.co.id)

Baca juga: Viral Kisah Pengusaha Non-Muslim Bangun Musala: Tak Tega Lihat Karyawannya Salat di Gudang

Baca juga: Kecelakaan Kereta di India Tewaskan 275 Orang, Penyebabnya Diduga Ada Kesalahan Sinyal

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo, Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka merasa kesal karena uang bulanan dari orang tua kandung korban tidak dikirim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved