ASN Morotai Terlibat Narkoba Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tobelo
Berlangsung di Pengadilan Negeri Tobelo, ASN di Pulau Morotai yang terlibat Narkoba jalani sidang perdana
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Oknum ASN Morotai yang terlibat Narkotika, Inisial JE.
Telah jalani sidang pembacaan dakwaan secara Virtual, di Pengadilan Negeri Tobelo, Rabu (7/6/2023).
Di mana sidang ini adalah agenda pembacaan dakwaan, oleh JPU Kejari Pulau Morotai terhadap terdakwa.
Persidangan ini dibenarkan Kasi Barang Bukti, Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: 5 Tahanan Kejari Morotai Dipindahkan ke Lapas, Diantaranya ASN Terlibat Narkoba
"Saya sendiri yang baca dakwaannya, karena saja juga JPU di kasis ini."
"jadi pagi kemarin, sekitar jam 10 pagi, ASN terlibat narkoba jalani sidang perdana, "ungkapnya.
Usai sidang beragendakan pembacaan dakwaan, kemudian dilanjutkan sidang pembuktian.
Dijelaskannya, sidang perdana ini baru pembacaan dakwaan kepada terdakwa.
Selanjutnya pekan depan, dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
"Nanti dilanjutkan dengan, persidangan pembuktian Jumat 16 Juni 2023, "jelasnya.
Untuk sidang pembuktian, JPU Kejari Pulau Morotai akan menghadirkan saksi-saksi.
"Kami akan hadirkan saksi penangkap, dari Satnarkoba Polres Pulau Morotai."
"Dan orang yang dihadirkan dari sipil, saat menyaksikan penggeledahan, "ujarnya.
Menurutnya, Pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa adalah.
Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Andang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya Rabu (3/5/2023), Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, Iptu Jufri Adam mencetikan.
Kronologi penangkapan seorang ASN Pulau Morotai berinisial JE, yang sedang pakai sabu di ruang kerjanya.
Penangkapan itu dilakukan oleh, Sat Narkoba Polres Pulau Morotai, pada Rabu (22/2).
Sebelum ditangkap, JE sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Morotai.
Baca juga: Tak Main-main! BKD Morotai: ASN Terlibat Narkoba Pantas Dipecat
Meski sempat melarikan diri, namun JE berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, Polisi meminta JE menunjukan di mana lokasi memakai Sabu.
Ternyata, barang haram dipakainya disalah satu ruangan, tempat ia bekerja. (*)
Pengadilan Negeri Tobelo
Kejari Pulau Morotai
narkoba
Zul Kurniawan Akbar
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Cek Disini, Prakiraan Cuaca Maluku Utara Senin 28 Juli 2025 |
![]() |
---|
Ranperbup Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 Halsel Dibahas |
![]() |
---|
AP2T Akan Gelar Aksi di Polres dan Kantor Bupati Taliabu Senin Besok |
![]() |
---|
Taliabu Peduli Gaza Palestina Salurkan Donasi ke 8 Sebesar Rp 12.717.000 |
![]() |
---|
Jalan Rusak Pelabuhan Tamping Diperbaiki Warga, Bupati Taliabu Sashabilla Mus Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.