Korupsi DD dan ADD Desa Tanjung Saleh Morotai, Aprianto Melkias Siruang Divonis 4 Tahun Penjara
Karena terbukti lakukan Korupsi DD dan ADD Desa Tanjung Saleh Morotai, Aprianto Melkias Siruang divonis 4 tahun penjara
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUMAN: Aprianto Melkias Siruang (tengah) sebelum/sesudah divonis terbukti Korupsi DD dan ADD Desa Tanjung Saleh Morotai, Jumat (9/6/2023).
Pasal yaitu primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomo 31 tahun 1999.
Tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
Baca juga: Silaturahmi ke Kantor Taspen Ternate, Pj Bupati Morotai Upayakan PPPK Punya Tabungan Pensiun
Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider pasal 3 Ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Tags
korupsi
Kejari Pulau Morotai
Polres Pulau Morotai
Aprianto Melkias Siruang
Erly Andika Wurara
Morotai
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
Berita Terkait
Baca Juga
Suzuki Ternate Gelar Seremoni Penyerahan Perdana Fronx: Apresiasi Kepercayaan Pelanggan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Minggu 27 Juli 2025: Potensi Angin Kencang di Pesisir Halmahera Barat |
![]() |
---|
Polisi Jadwalkan Pemanggilan Eks Bupati Halmahera Utara Frans Manery, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
2 Indikator Ini Jadi Prioritas Survei IHal Kesbangpol Maluku Utara |
![]() |
---|
Marliza Marsaoly Lantik Pengurus Gudep Pramuka LPKA Ternate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.