Masalah Warga Desa Minamin Halmehera Timur dengan PT MHM Berakhir Damai
Polemik antara warga Desa Minamin di Halmehera Timur dengan PT Mega Haltim Mineral (MHM) berakhir damai
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Adapun harga yang menjadi acuan pihak perusahaan, untuk kompensasi tanam tumbuh adalah.
SK Bupati Halmahera Timur nomor 188.45/593.82-30/2012 tentang Penetapan Harga Dasar Tanah dan Tanaman Kabupaten Halmahera Timur.
Apabila ada permintaan dari warga, tentang besaran harga maupun lahan terdampak.
Baca juga: Peredaran Tranq dan Fentanil atau Narkoba Zombie Belum Terdeteksi di Maluku Utara
Disepanjang jalan koridor WKS 2, akan dibicarakan lebih lanjut dengan penawaran yang sewajarnya, yang disetujui bersama.
Dengan ditandatanganinya berita acara ini, maka sebagai bukti kesepakatan secara tertulis, sebagaimana tertuang pada berita acara.
"Warga meminta apabila kedepan ada rencana penambangan, maka pihak perusahaan wajib mengecek lahan lebih dulu, "pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polemik-warga-Desa-Minamin-di-Halmahera-Timur-dengan-PT-MHM-berakhir-damai.jpg)