Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penjelasan Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS pada Tahun 2024: Tukin Dihapus, Diganti Single Salary

Wacana single salary ini juga pernah dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2019.

Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Menteri Keuangan, Sri Mulyani indrawati. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabar soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi perbincangan publik.

Pemerintah berencana merubah sistem penggajian PNS menjadi sistem gaji tunggal (single salary) pada tahun 2024.

Ini artinya, sistem tunjangan kinerja atau tukin akan dihapus.

Dengan adanya single salary dan wacana penghapusan tukin, maka kabarnya besaran gaji PNS pun ikut naik.

Lantas, apa yang dimaksud single salary?

Pemberlakuan single salary ini diambil karena range (selisih gaji) pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.

Saat ini, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.

Wacana single salary ini juga pernah dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2019.

Menurut bendahara negara itu, sistem gaji tunggal harus dievaluasi terlebih dahulu.

Tujuannya, agar tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, sisten ini akan diterapkan secara bertahap.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Update Kabar Fajri, Pria Berbobot 300 Kg di Tangerang: Perawatan Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan

Baca juga: Hasil Penjualan Tiket Disumbangkan ke Palestina, Pengamat: Wujud Tegaknya Kebijakan Luar Negeri RI

Baca juga: Kisah Komarudin: Ingin Mundur dari Ketua RT Gara-gara Sampah, Kerap Dicap Tak Becus

"Kemampuan keuangan negara bergantung pada kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara," ungkap Sri Mulyani waktu itu.

"Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan secara bertahap," sambungnya.

Sistem single salary untuk penggajian PNS ini kembali diutarakan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko baru-baru ini.

Bogat membeberkan hal itu setelah melaksanakan FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024 hingga 2045.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved