Penjelasan Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS pada Tahun 2024: Tukin Dihapus, Diganti Single Salary
Wacana single salary ini juga pernah dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2019.
TRIBUNTERNATE.COM - Kabar soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi perbincangan publik.
Pemerintah berencana merubah sistem penggajian PNS menjadi sistem gaji tunggal (single salary) pada tahun 2024.
Ini artinya, sistem tunjangan kinerja atau tukin akan dihapus.
Dengan adanya single salary dan wacana penghapusan tukin, maka kabarnya besaran gaji PNS pun ikut naik.
Lantas, apa yang dimaksud single salary?
Pemberlakuan single salary ini diambil karena range (selisih gaji) pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Saat ini, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.
Wacana single salary ini juga pernah dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2019.
Menurut bendahara negara itu, sistem gaji tunggal harus dievaluasi terlebih dahulu.
Tujuannya, agar tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, sisten ini akan diterapkan secara bertahap.

Baca juga: Update Kabar Fajri, Pria Berbobot 300 Kg di Tangerang: Perawatan Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan
Baca juga: Hasil Penjualan Tiket Disumbangkan ke Palestina, Pengamat: Wujud Tegaknya Kebijakan Luar Negeri RI
Baca juga: Kisah Komarudin: Ingin Mundur dari Ketua RT Gara-gara Sampah, Kerap Dicap Tak Becus
"Kemampuan keuangan negara bergantung pada kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara," ungkap Sri Mulyani waktu itu.
"Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan secara bertahap," sambungnya.
Sistem single salary untuk penggajian PNS ini kembali diutarakan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko baru-baru ini.
Bogat membeberkan hal itu setelah melaksanakan FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024 hingga 2045.
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Sekda Halmahera Timur Perintah Kaban Keuangan Segera Bayar Gaji dan TPP ASN |
![]() |
---|
Bukan Ternate dan Halsel, Ini Daerah di Malut dengan Upah Tertinggi Buruh Tambang dan Kontruksi |
![]() |
---|
Pembayaran Gaji 13 Pegawai Pemkot Ternate Tunggu SPM |
![]() |
---|
DPRD Maluku Utara dan BKD Bahas Nasib PPPK Tahap I yang Belum Terima Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.