Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kemenkumham Malut Jaring Calon Pemberi Bantuan Hukum Melalui Diseminasi Informasi

Kemenkumham Malut menjaring calon pemberi bantuan hukum melalui diseminasi informasi

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PROGRAM: Tampak sejumlah calon bantuan hukum Kemenkumham Malut, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kanwil Kemenkumham Malut, menggelar kegiatan diseminasi.

Tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada warga negara dihadapan para calon pemberi bantuan hukum, Selasa (13/06/2023).

Gelaran tersebut untuk melakukan penjaringan dan pengindentifikasian kepada calon pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) untuk periode tahun 2025 sampai dengan 2027.

Kakanwil Kemenkumham Malut, M Adnan dalam sambutannya menyampaikan bahwa.

Baca juga: Kemenkumham Maluku Utara Dorong Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Perseorangan Lewat Kerjasama

Lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi dasar bagi negara untuk menjamin hak warga negara.

Hal tersebut kata Adnan selaras dengan amanat UUD 1945 dalam pasal 27 dan pasal 28 untuk mendapatkan.

Akses keadilan dan kesamaan dihadapan hukum khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin.

“Karakteristik bantuan hukum dilakukan dalam bentuk pendampingan baik secara litigasi maupun non litigasi,” Ujar Kakanwil dihadapan para calon pemberi bantuan hukum yang hadir langsung di Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Malut.

Kakanwil menjelaskan bahwa, bantuan hukum litigasi diberikan oleh pemberi bantuan hukum untuk mendampingi klien sejak dari proses penyidikan dan penuntutan di pengadilan.

Sedangkan bantuan hukum non litigasi, diberikan demi terciptanya masyarakat cerdas hukum dengan tersosialisasinya hak-hak setiap warga negara, khususnya orang miskin ketika mendapatkan permasalahan hukum.

Belum meratanya jumlah pemberi bantuan hukum di Provinsi Malut, memicu Kemenkumham melakukan pendaftaran verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum periode 2025 sampai tahun 2027.

“Untuk itu, hari ini kita melaksanakan kegiatan diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum di provinsi Malut."

"Hal ini dilaksanakan lebih awal untuk memberi ruang dan waktu yang lebih luas kepada para calon mempersiapkan segala persyaratan, "Jelas Kakanwil disela-sela sambutannya.

Kakanwil berharap, diseminasi informasi tentang penyelenggaraan bantuan hukum dapat menjadi wadah.

Bagi para pemberi bantuan hukum yang sudah menjadi mitra maupun kepada para calon yang akan mengikuti verifikasi untuk bertukar pikiran dan berbagi pengalaman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved