Pemerintah akan Percepat Kenaikan Pangkat PNS, Simak Urutan Pangkat dan Gaji PNS 2023 Saat Ini
Kabar adanya percepatan kenaikan pangkat tentu sangat dinanti-nanti para aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
TRIBUNTERNATE.COM - Kabar adanya percepatan kenaikan pangkat tentu sangat dinanti-nanti para aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Kenaikan pangkat ini nantinya berkaitan erat alias berbanding lurus dengan kenaikan gaji PNS.
Jika pangkat PNS naik, gajinya pun naik.
Belum lama ini, pemerintah dikabarkan akan lebih cepat mengadakan kenaikan pangkat PNS, yakni menjadi enam kali dalam satu tahun.
Diberitakan Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, mulai saat ini kenaikan pangkat ASN diselenggarakan enam kali dalam setahun.
Kebijakan baru ini dilakukan atas saran dari Presiden Joko Widodo.
"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Anas dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Kebijakan baru ini diharapkan bisa memudahkan para ASN yang akan melakukan kenaikan pangkat.
Sebagai perbandingan, sebelumnya kenaikan pangkat ASN diselenggarakan dua kali dalam setahun.
Dengan demikian, jika ASN tak bisa mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini, kesempatan mereka untuk mengurus menjadi tahun berikutnya.
Lebih lanjut, Anas menyebutkan, bertambahnya kesempatan untuk naik jabatan ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi.
Sebab, menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit.
"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan. Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot," kata Anas.
"Dan ini sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN," tambahnya.
Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS pada Tahun 2024: Tukin Dihapus, Diganti Single Salary
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024: Sistem Tunjangan Kinerja Dihapus, Diganti dengan Single Salary
Baca juga: Siap-siap! Rekrutmen CPNS Dibuka September 2023, Total 1.030.751 Formasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Urutan Golongan Pangkat dan Gaji PNS 2023
| Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November 2025 Besok, Tertinggi Rp 4,9 Juta |
|
|---|
| Rezeki Nomplok PPPK Pemkab Halmahera Selatan, Gaji Perdana Dibayar Sekaligus 3 Bulan |
|
|---|
| RUU ASN Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS, Ini Alasannya |
|
|---|
| Pemotongan TKD 2026, Wagub Malut Sarbin Sehe: Gaji ASN Jadi Prioritas |
|
|---|
| BKD Maluku Utara Gelar Assessment Test ASN, Langkah Perkuat Manajemen Talenta dan Sistem Merit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pns-mmm.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.