Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah akan Percepat Kenaikan Pangkat PNS, Simak Urutan Pangkat dan Gaji PNS 2023 Saat Ini

Kabar adanya percepatan kenaikan pangkat tentu sangat dinanti-nanti para aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Dok. Kemenpar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan pengembangan kompetensi
     

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Kenaikan Pangkat PNS Diperbanyak, Cek Urutan Pangkat, Golongan & Gaji PNS 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved