Pemerintah akan Percepat Kenaikan Pangkat PNS, Simak Urutan Pangkat dan Gaji PNS 2023 Saat Ini
Kabar adanya percepatan kenaikan pangkat tentu sangat dinanti-nanti para aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan pengembangan kompetensi
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Kenaikan Pangkat PNS Diperbanyak, Cek Urutan Pangkat, Golongan & Gaji PNS 2023
Berita Terkait
Baca Juga
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Usung SIMATA, Promosi ASN Kini Berbasis Digital dan Kinerja |
![]() |
---|
Pemprov Malut Siapkan Sistem Manajemen Talenta ASN, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Sherly Laos: Semua ASN di Maluku Utara Bisa Naik Jabatan Lewat Asesmen |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tegaskan ASN Wajib Isi Survei Integritas KPK RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.