Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kemenkumham Malut Lakukan Giat Opini Kebijakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Anti Korupsi

Kanwil Kemenkumham Malut melakukan kegiatan opini kebijakan survey indeks kepuasan masyarakat dan indeks persepsi anti korupsi

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PROGRAM: Foto bersama usaia lakukam survai IKp dan IKM oleh Kemenkumham Malut, Kamia (15/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kanwil Kemenkumham Malut, melakukan kegiatan Opini Kebijakan dengan mengangkat tema “Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi”,

Berlangsung secara daring melalui media Zoom meeting dan streaming youtube. Kamis (15/06/2023).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, M Adnan, Kepala Divisi Administrasi, Andi Basmal.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius MTS, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Lili.

Baca juga: Supervisi Pagu Indikatif Kanwil Kemenkumham Malut Tahun Anggaran 2024 Selesai

Serta Pejabat Administrastor, Pelaksana di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut. Serta Jajaran Kemenkumham RI diseluruh Indonesia.

Dalam kegiatan ini sebagai narasumber yaitu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali.

Akademisi Universitas Khairun Ternate, Suharti, Analis Kebijakan Pertama pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Willy Wibowo.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah, beliau menyampaikan.

Pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang – Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan kegiatan.

Atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Instansi pemerintah sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk terus bisa melakukan peningkatan terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Salah satu alat (tools), yang digunakan oleh Pemerintah termasuk oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia."

"Dalam melakukan Evaluasi tingkat kepuasan terhadap pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017."

"Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, yaitu melalui Survei Kepuasan Masyarakat, secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun” Ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved