Polemik Utang Negara Rp800 M, Jusuf Hamka Anggap Yustinus Prastowo Cemarkan Nama Baiknya
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengklaim bahwa Jusuf Hamka tidak memiliki peran di perusahaan tol PT CMNP.
TRIBUNTERNATE.COM - Polemik utang negara senilai Rp800 miliar pada konglomerat jalan tol Mohamad Jusuf Hamka masih terus berlanjut.
Terbaru, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengklaim bahwa Jusuf Hamka tidak memiliki peran di perusahaan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Pernyataan Yustinus Prastowo itu pun membuat Jusuf Hamka meradang.
Pengusaha berusia 65 tahun masih menunggu klarifikasi dan permohonan maaf dari Yustinus Prastowo.
Jusuf menganggap anak buah Sri Mulyani itu telah mencemarkan nama baiknya dengan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta.
Meski demikian, Jusuf masih membuka pintu maaf sebelum melaporkan pihak yang bersangkutan ke meja hijau.
"Ya sebelum dilaporkan pengacara Maqdir Ismail, saya pikir jauh lebih baik (minta maaf)," kata pria yang disapa Babah Alun itu di kantor CMNP, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).
"Apalagi yang bersangkutan kenal dan pernah duduk dengan saya, masa mengingkari dengan cara tidak intelek, tidak ada namanya Jusuf Hamka tidak ada pemegang saham kan aneh," sambungnya.
Membantah pernyataan Stafsus Kemenkeu itu, Jusuf menunjukkan bukti kepemilikan saham CMNP kepada awak media.
"Saya beneficiary owner, itu clear, walaupun saham saya cuma 1 lembar, maksud beneficiary owner itu adalah pemegang kendali dari pemegang saham, clear itu," ujarnya.
Baca juga: Jusuf Hamka Tegaskan Tetap Tagih Utang Rp800 Miliar Meski Ganti Presiden: Ini Kan Utang Negara
Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud MD: Bilang ke Kementerian Sri Mulyani
Baca juga: Deretan Pengakuan Jusuf Hamka: Pemerintah Utang Rp800 Miliar, Pernah Diperas Bank Syariah
Ancam Pidanakan
Sebelumnya, polemik utang negara Rp 800 miliar kepada konglomerat jalan tol Mohamad Jusuf Hamka belum selesai bahkan makin memanas.
Merasa nama baiknya dicemarkan, pria yang akrab disapa Babah Alun bahkan mengancam melaporkan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
"Alhamdulillah pemegang saham sudah menyetujui menunjuk Lawyers Bapak Maqdir Ismail," kata Jusuf.
"Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius provokatif dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik," sambungnya.
Meski demikian, Jusuf masih menunggu itikad baik dari Yustinus untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap mencemari nama baik dan tidak mendasar.
"Tapi yang satu lagi maaf saja, saya dibilang tidak dikenal dan tidak ada saham di CMNP maupun saya tidak mengurus," ungkapnya.
Baca juga: Bapak di Batam Tega Berbuat Cabul pada Anak Kandung selama 10 Tahun, Korban Selalu Diancam Pelaku
Baca juga: Durjana! Anak di Palembang Tega Aniaya Ibu Kandungnya Sendiri, 3 Kali Lakukan Percobaan Pembunuhan
Baca juga: 66 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Kenali 3 Penyebab Terbanyak Meninggalnya Jemaah Saat Tunaikan Haji
Menurut Jusuf, Yustinus telah menuduhnya tidak memiliki saham di CMNP tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
"Kemudian yang bersangkutan menuduh saya pribadi dan cmnp, padahal sama yang bersangkutan saya kenal baik dan dia tidak tabayun dengan saya," sambungnya.
"Kita menjaga bersama marwah Kementerian Keuangan saya sama Bu Mulyani itu respect, saya hormat, saya enggak ada apa-apa justru kita sayang sama Bu Sri Mulyani dan Pak Mahfud orang ksatria," pungkasnya.
Presiden Jokowi buka suara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah memerintahkan Menkopolhukam Mahfud MD untuk mengurus utang negara ke konglomerat Jusuf Hamka dan pihak swasta lainnya.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD usai bertemu Jusuf Hamka pada Rabu (14/6/2023) di Kantor Kemenko Polhukam, seperti dikutip Tribunnews.com.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD mengundang Jusuf Hamka terkait berita utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar.
Apalagi, dirinya telah diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani permasalahan utang negara terhadap rakyat maupun swasta.
Maka dari itu kata Jokowi, ia mengundang Jusuf Hamka ke kantornya untuk pengecekan dokumen dan data.
"Masih simpang siur beritanya, maka saya undang beliau ke sini. (karena) Saya resmi oleh presiden diminta menangani masalah utang negara terhadap pihak swasta dan masyarakat."
Nantinya kata Mahfud MD, dokumen dan data itu akan dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan.
"Saya baru mendengar ini dan minta dokumen, data, dan sebagainya. Kemudian saya juga akan konfirmasi ke Kementerian Keuangan," kata Mahfud, dikutip Tribunnews.com.
Mahfud MD menyinggung soal arahan Presiden Jokowi terkait utang negara. Jokowi memerintahkan Mahfud MD untuk menagih utang pengusaha atau swasta ke negara.
Pun sebaliknya, Jokowi meminta Mahfud MD mengurus utang negara ke swasta dan rakyat.
"Arahan Presiden, kalau rakyat pengusaha, swasta punya utang kepada negara baru ditagih, tapi juga (Presiden) resmi menyatakan kalau negara punya utang kepada rakyat sama kewajibannya," tegasnya.
Oleh sebab itu, Mahfud menyebut, akan mempelajari dokumennya setelah melakukan kunjungan kerja (kunker).
Kemungkinan, minggu depan data dan dokumen Jusuf Hamka akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
"Saya lihat dulu dokumennya. Saya masih harus kunker dulu ke luar daerah sampai akhir pekan, tapi minggu depan akan saya koordinasikan," terangnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Merasa Difitnah, Jusuf Hamka Masih Tunggu Permintaan Maaf dari Stafsus Kemenkeu Yustinus Prastowo
Dinkes Ternate Anggarkan Rp14 Miliar untuk Pembayaran Utang UHC |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Selesaikan Utang Secara Bertahap, Target Lunas 2027 |
![]() |
---|
Berkait Utang Pengadaan Obat, Ini Harapan RS Chasan Boesoirie Maluku Utara dr Alwia Assagaf |
![]() |
---|
Utang Pemkab Morotai di Kimia Farma Trading Capai Rp 4,9 Miliar |
![]() |
---|
DPRD Taliabu Telusuri Pembayaran Utang MCK T.A 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.