4 Anak di Bawah Umur di Banten Aniaya ODGJ hingga Tewas, Aksi Mereka Terbilang Sadis
Di lokasi dekat pantai inilah, korban dianiaya dengan cara dipukul, dikencingi, dan dibakar berulang kali hingga meninggal dunia.
TRIBUNTERNATE.COM - Kelakuan sadis empat anak di bawah umur di Lebak, Provinsi Banten ini jelas membuat orang mengurut dada.
Diketahui, empat anak berusia belasan tahun itu menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas.
Para pelaku diketahui berinisial AD (13) dan HB (13) pelajar kelas 6 SD, MI (15) kelas 3 SMP, dan MA (14) putus sekolah.
Bahkan, mereka melakukan tindak penganiayaan yang terbilang sadis terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, sebelum korban tewas pelaku sempat menganiaya korban secara berulang sejak 6 Juni 2023.
Lokasi penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.
"Pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus tersebut. MA berperan sebagai yang mempunyai ide," kata Andi kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/6/2023).
MA juga mengikat tangan korban menggunakan tali dan memukul korban menggunakan kayu di bagian kepala dan tangan.
"Kalau MI berperan memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter, lalu dia juga mengucurkan bensin ke arah muka korban dan mengikatnya di pohon dekat pantai," lanjutnya.
HB berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali dan memukul badan korban menggunakan kayu.
Selain itu, HB juga meminumkan air kencing dan bensin kepada korban.
Baca juga: Percikan Air Berujung Maut, Santri di Bone Tewas setelah Berkelahi dengan Teman Sesama Santri
Baca juga: Kasus Ibu di Pati Tewas Sambil Peluk Anaknya: Ternyata Korban KDRT yang Dilakukan Suami
Baca juga: Uang Tabungan Rp112 Juta Milik Siswa Kelas 6 SD di Pangandaran Belum Dikembalikan, Orangtua Gusar
"Terakhir AD berperan memukul korban menggunakan kayu di bagian tangan dan kepala korban menggunakan batu.
Setelah itu dia membakar muka dan tangan korban," ungkapnya.
Andi mengaku sudah mengamankan para pelaku dan saat ini sudah berada di Polres Lebak.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun," pungkasnya.
Kasus Terungkap
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini terungkap setelah ditemukan mayat dengan kondisi terikat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan korban diketahui merupakan ODGJ yang dibunuh oleh empat orang remaja.
"Hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13)," kata Wiwin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/7/2023).
AD dan HB saat ini masih duduk di bangku kelas 6 SD, MA kelas 3 SMP namun putus sekolah, dan MI tidak sekolah.
Wiwin mengatajan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat 9 Juni 2023.
Sebelum dibunuh, korban juga sempat dianiaya secara berulang sejak 6 Juni 2023.
Lokasi penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," kata Wiwin.
Dalam aksinya, mereka mengakui telah membunuh korban yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.
Sebelum dibunuh, korban terlebih dahulu dianiaya selama tiga hari oleh para pelaku.
Adapun lokasi penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," jelas Wiwin.
Di lokasi dekat pantai inilah, korban dianiaya dengan cara dipukul, dikencingi, dan dibakar berulang kali hingga meninggal dunia.
Dalam melakukan aksi tersebut, keempat pelaku berbagi peran dari mulai perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.
"MA yang punya ide, mengikat tali dan memukul korban dengan kayu," ungkap Wiwin.
Wiwin mengatakan, para pelaku melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan ODGJ.
Selain itu, korban jiga disebut pernah melempar batu ke MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.
Hingga saat ini, keempat pelaku masih berada di Polres Lebak untuk melanjutkan pemeriksaan.
Polisi juga berencana akan melibatkan psikologi untuk mengecek kejiwaan pelaku.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Siswa SD dan SMP Aniaya ODGJ hingga Tewas di Lebak, Korban Dipukuli dan Dibakar Berulang Kali"
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Detik-detik Pelajar SD dan SMP di Lebak Banten Bunuh ODGJ dengan Sadis
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Sesadis Ini 4 Anak Bawah Umur di Lebak Banten Aniaya ODGJ hingga Tewas
Polisi Didesak Tetapkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar Tersangka Penganiayaan |
![]() |
---|
Kasus Paman Aniaya Ponakan Gegara Warisan di Ternate Naik Status Sidik |
![]() |
---|
Dilaporkan ke Polda Malut atas Dugaan Penganiayaan, Bripda Imam Ancam Lapor Balik Istrinya |
![]() |
---|
Polisi Otopsi Jenazah Wanita yang Diduga Meninggal Dianiaya Suami Siri |
![]() |
---|
Jumlah ODGJ di Maluku Utara Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.