Jokowi Kabarnya Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus 2023, Perubahan Skema Tukin Digodok
Kenaikan 10 kali lipat diyakini akan terjadi apabila pemerintah menerapkan skema single salary (gaji tunggal).
TRIBUNTERNATE.COM - Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.
Akan tetapi, hingga saat ini, kabar tersebut masih belum mendapat kepastian.
Namun, sudah ada sejumlah spekulasi yang muncul, dan pertanyaan mengenai berapa persen kenaikan gaji PNS nantinya.
Selain itu, pemerintah RI juga dilaporkan tengah menggodok perubahan skema tunjangan kinerja (tukin) PNS.
Nantinya, tukin PNS akan dibayarkan sesuai dengan prestasi individu.
Skema ini merubah yang sebelumnya, ketika pemerintah membayar tukin secara merata berdasarkan golongan masing-masing.
Untuk kenaikan gaji PNS, belum diketahui skemanya sehingga sejumlah spekulasi bermunculan.
Ada yang menyebut, kemungkinan kenaikan gaji 10 kali lipat hingga gaji PNS naik 7 persen.
Kenaikan 10 kali lipat diyakini akan terjadi apabila pemerintah menerapkan skema single salary (gaji tunggal).
Skema gaji tunggal ini berarti akan menghapus tukin dan tunjangan lainya.
Singkatnya, PNS akan menerima gaji secara tunggal tanpa tunjangan tiap bulannya.
Sedangkan untuk kenaikan 7 persen, berdasarkan kenaikan gaji sebelumnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen.
Kenaikan gaji ini diumumkan pada 13 Maret 2019, setelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut lantas mengubah gaji PNS, mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.
Tercatat, gaji PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Sementara itu, gaji PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.
Kenaikan gaji juga akan dialami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, seperti anggota Polri dan TNI.
Baca juga: Kebijakan Terbaru Jokowi Permudah PNS Naik Gaji, Kenaikan Pangkat Dilakukan 6 Kali Setahun
Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS pada Tahun 2024: Tukin Dihapus, Diganti Single Salary
Baca juga: Kapan Gaji PNS Naik, Kebijakan Baru Sri Mulyani Single Salary Hapus Tunjangan, Simak Penjelasannya
Berikut daftar gaji PNS saat ini:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 16 Agustus 2023,Begini Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2024
Daftar 5 PNS Pemprov Malut yang Kena Sanksi Turun Pangkat, Ada 3 Pegawai Diusul Dipecat |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Timur Bakal Evaluasi Gaji Honorer Daerah |
![]() |
---|
Ini Penyebab Gaji Perangkat Desa di Taliabu Belum Terbayar |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Pemkot Ternate Diduga Tipu Warga dengan Iming Jadi PNS, Samin: Saya Nonaktifkan |
![]() |
---|
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.