Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Target Pelayanan Tepat Sasaran, Bagian Protokoler dan Komunikasi Halmahera Selatan Terapkan SOP

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Halmahera Selatan, Maluku Utara, menerapkan SOP sebagai sebuah inovasi

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kabag Protokoler Komunikasi Pimpinan Setda Halmahera Selatan Asriadi A Said. Ia mengatakan saat ini ada penerapan SOP untuk pelayanan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Selasa (20/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Halmahera Selatan, Maluku Utara, menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai salah satu Inovasi.

Inovasi dilakukan untuk mempermudah kelancaran aktivitas kegiatan, terutama pelayanan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di dalam kantor maupun luar kantor.

“Selain kelancaran aktivitas juga memberikan pelayanan tepat sasaran dan target kinerja yang baik dan terukur,” kata Kabag Protokoler Komunikasi Pimpinan Halmahera Selatan Asriadi A Said, Selasa (20/6/2023).

“Karena yang belum tertata dengan baik sehingga pada pelayanan tamu pimpinan maupun administrasi pimpinan menjadi kurang efektif dan belum berjalan maksimal dapat di minimalisir," sambungnya.

Baca juga: Wabup Halmahera Selatan Minta Para Kades Jangan Anggap Sepele Soal Stunting

Asriadi berharap dengan adanya SOP ini pelayanan di Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan, bisa lebih baik. Selain itu, ia juga berharap tidak lagi terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas di lapangan. 

“Sejak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terbentuk pada tahun 2003, prosedur pelayanan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan belum ditata alur SOP, akibatnya, belum berjalan maksimal,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa penerapan SOP tersebut sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Maaf untuk melaksanakan inovasi dalam rangka reformasi birokrasi, Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan melalui Perbup Nomor 1.A.1 tahun 2022 telah menetapkan SOP dengan tujuan mempermudah alur pelayanan pada tugas dan fungsi bagian Porotokol dan Komunikasi Pimpinan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan,” tandas Asriadi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved