Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kenaikan Gaji PNS: Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Naik Sampai Rp30 Juta Jika Pakai Single Salary?

Selanjutnya, berembus kabar bahwa gaji PNS bisa naik hingga Rp30 juta per bulan apabila sistem single salary diberlakukan.

Dok. Kemenpar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tukin PNS tak akan lagi dibayarkan secara merata.

Sebaliknya, tukin akan dibayarkan sesuai prestasi masing-masing individu.

Tukin PNS yang bekerja maksimal akan lebih besar daripada yang biasa-biasa saja.

Menurut Anas, perombakan pembayaran tunjangan kinerja ini dilakukan agar PNS bisa bekerja dengan maksimal.

Dengan demikian, akan terwujud reformasi birokrasi yang selama ini diinginkan pemerintah.

Selain kenaikan gaji dan perombakan tukin, ada pula kabar yang menyebutkan bahwa tunjangan tambahan PNS akan dihapuskan.

Tunjangan tambahan seperti tunjangan anak, tunjangan istri/suami, hingga tunjangan makanan akan dihapus.

Benarkah demikian?

Perlu diketahui, bahwa hingga kini, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas tak pernah menyinggung soal hal tersebut.

Anas hanya menegaskan, bahwa akan ada kenaikan gaji dan perombakan tukin PNS.

Berikut daftar gaji PNS saat ini:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved