Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kenaikan Gaji PNS: Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Naik Sampai Rp30 Juta Jika Pakai Single Salary?

Selanjutnya, berembus kabar bahwa gaji PNS bisa naik hingga Rp30 juta per bulan apabila sistem single salary diberlakukan.

Dok. Kemenpar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabar kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tengah ramai diperbincangkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri dilaporkan akan mengumumkan realisasi kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Kini, muncul pertanyaan berapa besaran kenaikan gaji yang nantinya akan diterima PNS.

Terlebih, pemerintah juga kabarnya akan memberlakukan sistem single salary (gaji tunggal).

Selanjutnya, berembus kabar bahwa gaji PNS bisa naik hingga Rp30 juta per bulan apabila sistem single salary diberlakukan.

Benarkan demikian?

Kabar Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat

Saat ini, ada kabar yang menyebutkan bahwa gaji PNS tahun 2023 akan naik 10 kali lipat.

Kenaikan gaji 10 kali lipat ini didasari oleh wacana perubahan sistem pembayaran gaji PNS.

Dari semula gaji ditambah dengan tunjangan, akan berubah dengan sistem single salary.

Menurut informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.

Baca juga: Jokowi Kabarnya Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus 2023, Perubahan Skema Tukin Digodok

Baca juga: Kebijakan Terbaru Jokowi Permudah PNS Naik Gaji, Kenaikan Pangkat Dilakukan 6 Kali Setahun

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024: Sistem Tunjangan Kinerja Dihapus, Diganti dengan Single Salary

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.

Jika sistem ini diterapkan, maka gaji PNS terendah Rp3 juta dan yang tertinggi mendapatkan Rp30 juta.
 
Di sisi lain, sistem ini bisa juga membuat gaji PNS turun hingga 10 kali lipat.

Penurunan dan kenaikan gaji itu tergantung pada kinerja masing-masing PNS.

Sebab, pemerintah juga akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS.

Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS pada Tahun 2024: Tukin Dihapus, Diganti Single Salary

ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Tribunnews.com/Jeprima)
Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved