Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kenaikan Gaji PNS: Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Naik Sampai Rp30 Juta Jika Pakai Single Salary?

Selanjutnya, berembus kabar bahwa gaji PNS bisa naik hingga Rp30 juta per bulan apabila sistem single salary diberlakukan.

Dok. Kemenpar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Berikut tunjangan tambahan PNS:

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved