Kenaikan Gaji PNS: Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Naik Sampai Rp30 Juta Jika Pakai Single Salary?
Selanjutnya, berembus kabar bahwa gaji PNS bisa naik hingga Rp30 juta per bulan apabila sistem single salary diberlakukan.
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Berikut tunjangan tambahan PNS:
1. Tunjangan uang makan
- PNS golongan I dan II Rp35.000
- PNS golongan III Rp37.000
- PNS golongan IV Rp41.000
2. Tunjangan uang lembur
- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000
- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000
- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000
- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000
3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh
Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.
Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.
4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- Pejabat Negara Rp14.840.000
- Pejabat Eselon I Rp11.100.000
- Pejabat Eselon II Rp10.990.000
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Gaji PNS
Joko Widodo
Jokowi
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Abdullah Azwar Anas
Warga Boyolali Masih Ingat Ketemu Jokowi saat KKN UGM, padahal Sudah 40 Tahun Berlalu |
![]() |
---|
Rismon Sianipar Diusir Kasmudjo Mantan Dosen Jokowi di UGM, Kondisi Kesehatan Eks PA Dipertanyakan |
![]() |
---|
4 Fakta Menarik Laga Persis Solo vs Malut United yang Ditonton Presiden ke 7 Indonesia Joko Widodo |
![]() |
---|
Golkar Sudah Terbuka, Jokowi Tetap Ogah Gabung, Bahlil: Pasti Beliau Punya Pertimbangan |
![]() |
---|
Prabowo Masih Berada di Bawah Bayang-bayang Jokowi, Pengamat: Semoga Tidak Terpengaruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.