Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengadilan Tinggi Maluku Utara Kabulkan Permohonan Pemkot Soal Lahan Landmark Ternate

Pengadilan Tinggi Maluku Utara akhirnya mengabulkan permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) soal lahan Landmark Ternate

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
GUGARAN: Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko saat memberikan keterangan, Senin (26/6/2023). 

Tentang perintah pembongkaran Taman Landmark, serta pembayaran ganti rugi.

Katanya, perintah pembongkaran Landmark Ternate ditiadakan, serta nilai ganti rugi.

Baca juga: Dialog Langkah Penting Turunkan Stunting, Wamen Kesehatan RI: Beri Protein Hewani Sebagai Pencegahan

Kepada penggugat yang semulanya sebesar Rp 2.800.000.000 akan diperbaiki.

Dengan nilai ganti rugi berdasarkan harga pasar, yang ditetapkan oleh team penentu harga.

"Dua poin putusan itu, yang dirubah pihak Pengadilan Tinggi Maluku Utara, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved