Pengadilan Tinggi Maluku Utara Kabulkan Permohonan Pemkot Soal Lahan Landmark Ternate
Pengadilan Tinggi Maluku Utara akhirnya mengabulkan permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) soal lahan Landmark Ternate
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
GUGARAN: Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko saat memberikan keterangan, Senin (26/6/2023).
Tentang perintah pembongkaran Taman Landmark, serta pembayaran ganti rugi.
Katanya, perintah pembongkaran Landmark Ternate ditiadakan, serta nilai ganti rugi.
Baca juga: Dialog Langkah Penting Turunkan Stunting, Wamen Kesehatan RI: Beri Protein Hewani Sebagai Pencegahan
Kepada penggugat yang semulanya sebesar Rp 2.800.000.000 akan diperbaiki.
Dengan nilai ganti rugi berdasarkan harga pasar, yang ditetapkan oleh team penentu harga.
"Dua poin putusan itu, yang dirubah pihak Pengadilan Tinggi Maluku Utara, "pungkasnya. (*)
Tags
gugatan
Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Pengadilan Negeri Ternate
Pemkot Ternate
Landmark Ternate
Fahruddin Maloko
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
Berita Terkait
Baca Juga
KNPI Taliabu Ungkap 3 Faktor Penyebab Pajak Galian C 2024 Jadi Temuan BPK |
![]() |
---|
Plang Kepemilikan Lahan di Kelurahan Ubo-Ubo Menurut Sekkot Ternate Rizal Marsaoly |
![]() |
---|
Disperkim Maluku Utara Matangkan Strategi Tata Permukiman Lewat Rakor 2025 |
![]() |
---|
Makna Hari Anak Nasional 2025 Dimata Wali Kota Tidore Muhammad Sinen |
![]() |
---|
Fix, Dokumen RPJMD Ternate 2025-2029 Disahkan Jadi Perda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.