Pengadilan Tinggi Maluku Utara Kabulkan Permohonan Pemkot Soal Lahan Landmark Ternate
Pengadilan Tinggi Maluku Utara akhirnya mengabulkan permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) soal lahan Landmark Ternate
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
GUGARAN: Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko saat memberikan keterangan, Senin (26/6/2023).
Tentang perintah pembongkaran Taman Landmark, serta pembayaran ganti rugi.
Katanya, perintah pembongkaran Landmark Ternate ditiadakan, serta nilai ganti rugi.
Baca juga: Dialog Langkah Penting Turunkan Stunting, Wamen Kesehatan RI: Beri Protein Hewani Sebagai Pencegahan
Kepada penggugat yang semulanya sebesar Rp 2.800.000.000 akan diperbaiki.
Dengan nilai ganti rugi berdasarkan harga pasar, yang ditetapkan oleh team penentu harga.
"Dua poin putusan itu, yang dirubah pihak Pengadilan Tinggi Maluku Utara, "pungkasnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Tags
gugatan
Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Pengadilan Negeri Ternate
Pemkot Ternate
Landmark Ternate
Fahruddin Maloko
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
Baca Juga
PLN UP3 Sofifi Hadirkan Inovasi dan Pastikan Listrik Andal selama HUT ke 26 Provinsi Maluku Utara |
![]() |
---|
35 Ribu Anak di Maluku Utara Belum Sekolah, Sherly Laos Siapkan Program SMA Terbuka di Kepulauan |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tegaskan Perjalanan Dinas dan Rapat Tak Produktif Akan Dikurangi |
![]() |
---|
Waspada! Jalan Penghubung Kantor DPRD Halmahera Selatan Mulai Rusak, Ada 17 Lubang Menganga |
![]() |
---|
Warga Dusun Sampe Desa Kawalo Tagih Janji Plt Kadis PUPR Taliabu: Katanya Mau Perbaiki Jalan, Mana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.