Pengadilan Tinggi Maluku Utara Kabulkan Permohonan Pemkot Soal Lahan Landmark Ternate
Pengadilan Tinggi Maluku Utara akhirnya mengabulkan permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) soal lahan Landmark Ternate
Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
GUGARAN: Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko saat memberikan keterangan, Senin (26/6/2023).
Tentang perintah pembongkaran Taman Landmark, serta pembayaran ganti rugi.
Katanya, perintah pembongkaran Landmark Ternate ditiadakan, serta nilai ganti rugi.
Baca juga: Dialog Langkah Penting Turunkan Stunting, Wamen Kesehatan RI: Beri Protein Hewani Sebagai Pencegahan
Kepada penggugat yang semulanya sebesar Rp 2.800.000.000 akan diperbaiki.
Dengan nilai ganti rugi berdasarkan harga pasar, yang ditetapkan oleh team penentu harga.
"Dua poin putusan itu, yang dirubah pihak Pengadilan Tinggi Maluku Utara, "pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pengadilan-Tinggi-Maluku-Utara-kabulkan-permohonan-Pemkot-Ternate.jpg)