Pemilu 2024
Sampaikan Hasil Verifikasi, KPU Morotai: Parpol, Lengkapi Berkas Bacaleg yang Belum Penuhi Syarat
KPU Pulau Morotai meminta kepada seluruh Parpol untuk melengkapi syarat Bacaleg yang belum penuhbi9 syarat
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
"Untuk bisa mengikuti secara seksama apa yang akan disampaikan oleh tim teknis KPU,"katanya.
Sementara itu, anggota KPU sebagai Tim Teknis KPU Irfandi Iskandar Alam di kesempatan itu mengatakan.
Ini merupakan hari terakhir batas penyampaian hasil verifikasi administrasi dilakukan KPU pulau Morotai.
Terhadap Partai Politik di beberapa Kabupaten dan Kota telah melaksanakan penyerahan berita acara ini pada hari Sabtu kemarin.
Namun pada tanggal 25 karena jadwal pada P-KPU 10, penyerahan berita acara disampaikan dua hari yakni tanggal 24 dan 25.
Maka pihaknya mengambil Minggu 25 Juni, sebagai hari untuk menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi Parpol.
"Beberapa pekan kemarin, KPU Pulau Morotai telah melakukan koordinasi atau Rakor pengajuan perbaikan,"
"Dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Morotai dan hari ini merupakan penyerahan berita acara,"ungkapnya.
Itu artinya, kata Irfandi, bahwa pasca penyerahan berita acara mungkin KPU lebih rinci dalam membahas apa yang menjadi.
Kendala bagi parpol, sehingga status bakal calon yang tertera dalam berita acara statusnya itu Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Sehingga kata dia KPU mengingatkan kembali kepada pimpin partai politik, LO dan Admin
Bahwa, pelaksanaan pengajuan perbaikan bakal calon nanti dilakukan pada tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli
Dari tanggal 9 Juli itu merupakan batas waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan dan nanti tanggal 10 Juli
Sampai dengan tanggal 6 Agustus tahun 2023 itu akan dilakukan administrasi perbaikan oleh tim verifikator KPU tingkat kabupaten
Selanjutnya setelah melakukan administrasi perbaikan, KPU Pulau Morotai tidak lagi menerima perbaikan berikutnya.
KPU Pulau Morotai
Bawaslu Pulau Morotai
Bacaleg
Parpol
Irwan Abas
Lukman Wangko
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.