Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Sampaikan Hasil Verifikasi, KPU Morotai: Parpol, Lengkapi Berkas Bacaleg yang Belum Penuhi Syarat

KPU Pulau Morotai meminta kepada seluruh Parpol untuk melengkapi syarat Bacaleg yang belum penuhbi9 syarat

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: KPU Pulau Morotai saat menyampaikan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg DPRD ke Bawaslu dan Parpol untuk Pemilu 2024, Senin (26/6/2023). 

"Untuk bisa mengikuti secara seksama apa yang akan disampaikan oleh tim teknis KPU,"katanya.

Sementara itu, anggota KPU sebagai Tim Teknis KPU Irfandi Iskandar Alam di kesempatan itu mengatakan.

Ini merupakan hari terakhir batas penyampaian hasil verifikasi administrasi dilakukan KPU pulau Morotai.

Terhadap Partai Politik di beberapa Kabupaten dan Kota telah melaksanakan penyerahan berita acara ini pada hari Sabtu kemarin.

Namun pada tanggal 25 karena jadwal pada P-KPU 10, penyerahan berita acara disampaikan dua hari yakni tanggal 24 dan 25.

Maka pihaknya mengambil Minggu 25 Juni, sebagai hari untuk menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi Parpol.

"Beberapa pekan kemarin, KPU Pulau Morotai telah melakukan koordinasi atau Rakor pengajuan perbaikan,"

"Dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Morotai dan hari ini merupakan penyerahan berita acara,"ungkapnya.

Itu artinya, kata Irfandi, bahwa pasca penyerahan berita acara mungkin KPU lebih rinci dalam membahas apa yang menjadi.

Kendala bagi parpol, sehingga status bakal calon yang tertera dalam berita acara statusnya itu Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Sehingga kata dia KPU mengingatkan kembali kepada pimpin partai politik, LO dan Admin

Bahwa, pelaksanaan pengajuan perbaikan bakal calon nanti dilakukan pada tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli

Dari tanggal 9 Juli itu merupakan batas waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan dan nanti tanggal 10 Juli

Sampai dengan tanggal 6 Agustus tahun 2023 itu akan dilakukan administrasi perbaikan oleh tim verifikator KPU tingkat kabupaten

Selanjutnya setelah melakukan administrasi perbaikan, KPU Pulau Morotai tidak lagi menerima perbaikan berikutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved