Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Maluku Utara Selematkan Uang Negara Rp 14 Miliar

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp 14 miliar hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
RAIHAN: Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Rusli Mangoda saat memberikan keterangan, Sabtu (1/7/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE -Kasubdit III Tipikor Polda Maluku Utara, Kompol Rusli Mangoda menyebut.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko telah memberikan penghargaan.

Atas kinerja perosnelnya dalam penanganan, kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Maluku Utara.

"Penghargaan ini, Bapak Kapolda berikan dalam penanganan kasus Korupsi 2022."

Baca juga: Ungkap Kasus Senpi dan TPPO, Polda Maluku Utara Beri Penghargaan 35 Anggota Ditreskrimum

"Dengan penanganan kategori terbaik, "kata Kompol Rusli, Sabtu (1/7/2023).

Meski demikian, penyidik diberikan target khusus untuk menyelesaikan perkara Korupsi.

Target kasus itu juga sejalan dengan, anggaran dan itu dinilai ada tiga katagori.

Yakni penanganan kasus terbaik, penyelamatan keuangan negera terbaik.

Dan input data, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaik.

Yang mana dari tiga kategori itu, diberikan penghargaan langsung.

Oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), diterima langsung Kapolda Maluku Utara.

"Penghargaan itu diberikan pada, kegiatan Hari Anti Korupsi sedunia di Jakarta."

"Kemudian pada puncak HUT Bhayangkara ke 77, Pak Kapolda langsung memberikan penghargaan itu ke kita, "ungkapnya.

Menurutnya, dalam pemberian penghargaan ini diberikan atas penilaian pada beberapa katagori.

Diantaranya untuk SPDP, dinilai karena pengupload data terbanyak dan terbaik, tingkat penegak hukum di seluruh Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved