Polda Maluku Utara Selematkan Uang Negara Rp 14 Miliar
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp 14 miliar hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Itu dinilai baik tingkat Polda hingga Polres jajaran, dengan nilai terbaik karena penguloadnya tepat waktu.
Kemudian, pada 2022 pengungkapan kasus Korupsi, diberikan target anggaran Rp 1,2 Miliar dalam setahun.
Pada saat penanganannya dengan jumlah anggaran itu, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Berhasil selamatkan uang negara Rp 14 miliar, dengan sejumlah kasus baik ditingkat penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: Pelaku Penyerang Warga Halmahera Tengah, Kapolda Maluku Utara: Kami Tindak Tegas
Hal itu dibuktikan pada saat terlapor maupun tersangka, mengembalikan uang tersebut kas negara.
Olehnya itu, dengan penghargaan ini sebagai penyemangat, dalam menangani dan mengungkap kasus Korupsi.
"Muda-mudahkan 2023 ini, apa yang menjadi target bisa capai, amiin, "tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polda-Maluku-Utara-selematkan-uang-negara-sebesar-14-miliar.jpg)