Pengadilan Negeri Ternate Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Tipikor Oknum PNS Morotai
Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara Tipikor oknum PNS Morotai
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Aprianto Melkias Siruang, oknum PNS Pulau Morotai terlibat Korupsi saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda Pembacaan Dakwaan, Selasa (4/7/1023).
Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Morotai TA 2020.
Sehingga dalam perkara tersebut, Aprianto Melkias Siruang juga dieksekusi.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, nomor: 7/Pid.Sud-TPK/2023/PT.TTE.
Baca juga: Berantas Peredaran Narkoba, Polres Morotai Bentuk Tim Khusus
Dalam putusan berkekuatan hukum tetap itu, terpidana divonis 4 tahun penjara.
Aprianto Melkias Siruang merupakan mantan Admin SiskeuDes, di Dinas PMD Pulau Morotai.
Dan masih berstatus sebagai, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Pulau Morotai. (*)
Tags
Tipikor
korupsi
Kejari Pulau Morotai
Erly Andika Wurara
Aprianto Melkias Siruang
PNS
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Pengadilan Negeri Ternate
Baca Juga
Gubernur Malut Sherly Laos: Jalan Trans Kie Raha Mulai Dikerjakan September 2025 |
![]() |
---|
Kasus Korupsi WKDH Maluku Utara, Mahri Hasan: Peran Al Yasin Ali dan Istrinya Tak Bisa Dibantah |
![]() |
---|
Peredaran Rokok Ilegal Marak di Haltim, KNPI Energy of Harmoni Minta Bea Cukai Ternate Bertindak |
![]() |
---|
Daftar Tiga OPD Pemprov Malut yang Akan Digabung Tahun Ini Guna Perampingan Struktur |
![]() |
---|
Ini Update Harga dan Buyback Emas Antam, Kamis 18 September 2025: Turun Rp 17 Ribu per Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.