Pengadilan Negeri Ternate Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Tipikor Oknum PNS Morotai
Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara Tipikor oknum PNS Morotai
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Aprianto Melkias Siruang, oknum PNS Pulau Morotai terlibat Korupsi saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda Pembacaan Dakwaan, Selasa (4/7/1023).
Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Morotai TA 2020.
Sehingga dalam perkara tersebut, Aprianto Melkias Siruang juga dieksekusi.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, nomor: 7/Pid.Sud-TPK/2023/PT.TTE.
Baca juga: Berantas Peredaran Narkoba, Polres Morotai Bentuk Tim Khusus
Dalam putusan berkekuatan hukum tetap itu, terpidana divonis 4 tahun penjara.
Aprianto Melkias Siruang merupakan mantan Admin SiskeuDes, di Dinas PMD Pulau Morotai.
Dan masih berstatus sebagai, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Pulau Morotai. (*)
Tags
Tipikor
korupsi
Kejari Pulau Morotai
Erly Andika Wurara
Aprianto Melkias Siruang
PNS
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Pengadilan Negeri Ternate
Berita Terkait
Baca Juga
Ukom Eselon II dan III Pemprov Maluku Utara Belum Dijadwalkan |
![]() |
---|
PLN UPK Maluku dan DLH Ternate Jalin Kerjasama Soal Pengelolaan Sampah Domestik |
![]() |
---|
Tete Ali, Sosok Pria 83 Tahun Asal Morotai yang Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: ASN Siap-siap Disanksi Jika Absen Upacara HUT RI - Penyalahgunaan DD 2 Desa |
![]() |
---|
Dukung Evaluasi Jabatan Eselon Pemprov Malut, Fraksi PKB Tekankan Prinsip Meritokrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.