Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengadilan Negeri Ternate Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Tipikor Oknum PNS Morotai

Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara Tipikor oknum PNS Morotai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Aprianto Melkias Siruang, oknum PNS Pulau Morotai terlibat Korupsi saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda Pembacaan Dakwaan, Selasa (4/7/1023). 

Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Morotai TA 2020.

Sehingga dalam perkara tersebut, Aprianto Melkias Siruang juga dieksekusi.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, nomor: 7/Pid.Sud-TPK/2023/PT.TTE.

Baca juga: Berantas Peredaran Narkoba, Polres Morotai Bentuk Tim Khusus

Dalam putusan berkekuatan hukum tetap itu, terpidana divonis 4 tahun penjara.

Aprianto Melkias Siruang merupakan mantan Admin SiskeuDes, di Dinas PMD Pulau Morotai.

Dan masih berstatus sebagai, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Pulau Morotai. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved