Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kepala DPMD Halmahera Selatan Tanggapi Polemik Pemberhentian Pj Kades Tawabi, Begini Penjelasannya

Faris Hi. Madan, menanggapi polemik pemberhentian dan pengangkatan Pj Kades Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
POLEMIK: Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan Faris Hi. Madan. Ia menanggapi polemik pergantian dan pemberhentian Pi Kades Tawabi, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Faris Hi. Madan, menanggapi polemik pemberhentian dan pengangkatan Pj Kades Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, yakni dari Rahmatullah A. Rasay ke Yaser Amir.

Polemik ini buntut dari status Yaser Amir yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun diangkat menjadi Pj Kades Tawabi melalui SK Nomor 340 Tahun 2023.

Faris menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian itu merupakan kewenangan pemerintah daerah. Karena ada rekomendasi dari Inspektorat Halmahera Selatan terkait pemberhentian Rahmatullah A. Rasay dari Pj Kades lantaran merangkap tiga jabatan sehingga dijadikan pertimbangan untuk diganti.

"Karena Sekcam Joronga (Rahmatullah) itu adalah Sekcam defenitif merangkap Plt Camat dan juga Pj Kades Tawabi. Hal itu sudah tentu dalam proses pelayanan terhadap masyarakat tidak menjadi efektifi dan efesien," jelasnya, Kamis (6/7/2023).

Untuk mencari pengganti Pj Kades Tawabi, menurut Faris, sangatlah sulit. Sebab, petugas di Kantor Camat Joronga hanya dua orang berstatus ASN, satu diantaranya Rahmatullah A. Rasay yang disoal karena merangkap tiga jabatan.

"Kemudian ada satu staf di Kantor Camat yang ASN, tapi kita tidak mungkin tempatkan di sebagai Pj Kades. Karena lagi-lagi, kita bicara soal pelayanan di tingkat kecamatan pasti akan terganggu,”

“Sehingga demi kepentingan proses pelayanan masyarakat di Tawabi, maka Sekdes (Yaser Amir) yang meskipun non-ASN, kita usulkan untuk menjadi Pj Kades Tawabi," terangnya.

Baca juga: Terindikasi Adanya Pungli Pelaksanaan Wisuda Siswa/Siswi, Kepsek di Halmahera Selatan Diperiksa

Ia juga mengungkapkan pengalaman DPMD Halmahera Selatan pada tahun sebelumnya. Di mana, ada beberapa ASN yang bertugas di Bacan pernah diangkat jadi Pj Kades di desa terluar. Namun belakangan, ASN yang diangkat itu jarang berada di tempat tugas sehingga masyarakat mengeluh lantaran banyak terjadi masalah.

"Jadi saya pikir meskipun Undang-Undang tidak mengiyakan pengangkatan Pj Kades non-ASN, tetapi ada hal yang harus menjadi pertimbangan di luar konteks peraturan dan perundang-undangan, yakni soal ketersedian SDM khususnya ASN,” pungkas Faris.

Sementara Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan, Rusdi Hasan menegaskan bahwa jika merujuk pada alasan urgensi pengangkatan Pj Kades Tawabi yang berstatus non-ASN, maka kebikakan yanh diamnil sudah memenuhi syarat konstitusi.

"Karena spek yang paling fundamental dari kebijakan, termasuk kebijakan kepala daerah adalah kepentingan masyarakat, dalam hal ini adalah kepentingan masyrakat Tawabi yang harus memperoleh pelayanan publik secara efektif dan efesien," tegas dia.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved