Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

LHP BPK Maluku Utara Minta Dishub Kembalikan Temuan Rp 135 Juta

Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku Utara diminta untuk mengembalikan uang ke Kas daerah (Kasda) sebesar Rp 135 juta

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
TEMUAN: Wakil Ketua Panitia Kerja LHP BPK 2022 Maluku Utara, Zulkifli Hi Umar saat memberikan keterangan, Sabtu (8/7/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Wakil Ketua Panitia Kerja LHP BPK 2022 Maluku Utara, Zulkifli Hi Umar meminta.

Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku Utara, untuk mengembalikan uang sebesar Rp 135 juta.

"Usai rapat dengan mereka Kamis (6/7) kemarin, yang agenda rapat ialah klarifikasi."

"Atas temuan ratusan juta itu TA 2022 lalu. Sehingga mereka harus kembalikan uang itu."

Baca juga: Kepala BKD Dinilai Salah menginterpretasi perintah, Gubernur Maluku Utara: Perintah Lain Bikin Lain

"Ke Kas Daerah secepatnya, paling lambat 60 hari pasca diminta pengembalian, "ungkapnya, Sabtu (8/7/2023).

Tak hanya temuan Rp 135 juta, pihaknya juga meminta untuk segera menyelesaikan.

Temuan berupa penyelesaian administrasi, kegiatan fisik dan non fisik.

"Yang administrasi ini, ada angka-angkanya, tapi belum diserta bukti administrasi, "tegasnya.

Untuk temuan Rp 135 juta pada Dishub Maluku Utara TA 2022, merupakan perjalanan dinas dan makan minum(Mami).

"Kenapa jadi temuan, karena belum cukup bukti pertanggung jawabannya, sehingga tumpang tindi."

Baca juga: 2 Hari Lagi Batas Waktu Pengajuan Perbaikan Dokumen Bacaleg dì Kota Tidore

"Dan sebenarnya kita juga, melakukan rapat dengan sejumlah OPD."

"Salah satunya Dinas Infokom, yang waktu itu kita konfirmasi temuan Rp 1 juta."

"Uang itu juga harus dikembalikan ke Kas Daerah, "tandasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved