Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terbukti Pakai Sabu, Pengadilan Negeri Tobelo Vonis Oknum PNS Morotai 6 Bulan Penjara

Karena terbukti memakai Sabu, Pengadilan Negeri Tobelo memvonis oknum PNS Pulau Morotai 6 bulan penjara

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Terdakwa oknum PNS dalam kasus penyalahgunaan Narkoba dan lainnya, saat digiring menaiki mobil tahanan ke Pengadilan Negeri Tobelo belum lama ini. Di mana menurut JPU Kejari Morotai, pengadilan memvonis oknum PNS dengan 6 bulana penjara, Sabtu (8/6/2023). 

Sebelum ditangkap, JE sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Morotai.

Baca juga: Karena Masalah Ini 10 Dosen Unipas Morotai Bakal Dipecat, Rektor Pilih No Komen

Meski sempat melarikan diri, namun JE berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut, Polisi meminta JE menunjukan di mana lokasi memakai Sabu.

Ternyata, barang haram dipakainya disalah satu ruangan, tempat ia bekerja. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved