Terbukti Pakai Sabu, Pengadilan Negeri Tobelo Vonis Oknum PNS Morotai 6 Bulan Penjara
Karena terbukti memakai Sabu, Pengadilan Negeri Tobelo memvonis oknum PNS Pulau Morotai 6 bulan penjara
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Terdakwa oknum PNS dalam kasus penyalahgunaan Narkoba dan lainnya, saat digiring menaiki mobil tahanan ke Pengadilan Negeri Tobelo belum lama ini. Di mana menurut JPU Kejari Morotai, pengadilan memvonis oknum PNS dengan 6 bulana penjara, Sabtu (8/6/2023).
Sebelum ditangkap, JE sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Morotai.
Baca juga: Karena Masalah Ini 10 Dosen Unipas Morotai Bakal Dipecat, Rektor Pilih No Komen
Meski sempat melarikan diri, namun JE berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, Polisi meminta JE menunjukan di mana lokasi memakai Sabu.
Ternyata, barang haram dipakainya disalah satu ruangan, tempat ia bekerja. (*)
Tags
Kejari Pulau Morotai
Pengadilan Negeri Tobelo
narkoba
Erly Andika Wurara
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Berita Terkait
Baca Juga
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gajinya untuk Insentif Ketua RT/RW dan LPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.