Terbukti Pakai Sabu, Pengadilan Negeri Tobelo Vonis Oknum PNS Morotai 6 Bulan Penjara
Karena terbukti memakai Sabu, Pengadilan Negeri Tobelo memvonis oknum PNS Pulau Morotai 6 bulan penjara
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Terdakwa oknum PNS dalam kasus penyalahgunaan Narkoba dan lainnya, saat digiring menaiki mobil tahanan ke Pengadilan Negeri Tobelo belum lama ini. Di mana menurut JPU Kejari Morotai, pengadilan memvonis oknum PNS dengan 6 bulana penjara, Sabtu (8/6/2023).
Sebelum ditangkap, JE sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Morotai.
Baca juga: Karena Masalah Ini 10 Dosen Unipas Morotai Bakal Dipecat, Rektor Pilih No Komen
Meski sempat melarikan diri, namun JE berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, Polisi meminta JE menunjukan di mana lokasi memakai Sabu.
Ternyata, barang haram dipakainya disalah satu ruangan, tempat ia bekerja. (*)
Tags
Kejari Pulau Morotai
Pengadilan Negeri Tobelo
narkoba
Erly Andika Wurara
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Baca Juga
| Pemprov Malut Pangkas Anggaran Rumah Tangga Gubernur 2026 Jadi Rp14 Miliar |
|
|---|
| Kompolnas Dorong Kapolda Maluku Utara Tindak Oknum Polisi yang Cemarkan Nama Institusi |
|
|---|
| Pemprov Maluku Utara Apresiasi Unkhair Ternate Cetak 15 Dokter Baru |
|
|---|
| Manajemen Talenta Pemprov Malut Disorot, Muammil Sunan: Jangan Sekadar Formalitas |
|
|---|
| Terakhir Tanggal 31: Beli di Sini, Tiket Kapal Pelni Rute Ternate - Ambon di Oktober 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Dua-kasus-d8-Morotai-jalani-sidang-pemeriksaan-saksi-di-Pengadilan-Negeri-Tobelo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.