Serba-serbi Wacana Kenaikan Gaji PNS, Naik 7 Persen atau Terapkan Sistem Single Salary?
Kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.
TRIBUNTERNATE.COM - Kabar kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tengah ramai diperbincangkan.
Adapun Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga TNI/Polri.
Sementara, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan beberapa waktu lalu bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.
Namun, di tengah ramainya kabar kenaikan gaji PNS, ada dua kemungkinan, yakni antara gaji PNS naik 7 persen atau penerapan sistem single salary (gaji tunggal).
Prediksi gaji PNS naik 7 persen kabarnya mengacu.pada kenaikan gaji PNS sebelumnya yang didasarkan pada PP No 15/2019.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen, menjadi sebagai berikut:
1. Golongan I
- Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
- Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900.
- Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500.
- Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
2. Golongan II
- IIa = Rp2.022.200 - Rp3.373.000.
- IIb = Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
- IIc = Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
- IId = Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
Baca juga: Wacana Kenaikan Gaji PNS Dinilai Sarat Politik karena Muncul Jelang Pemilu 2024, Ini Kata Pengamat
Baca juga: Sri Mulyani Bilang Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Sudah Tepatkah Wacana Itu?
Baca juga: Kabar Gaji PNS Naik, Ini Prediksi Besaran Tukin Menurut Kepangkatan Jika Single Salary Diterapkan
3. Golongan III
- IIIa = Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
- IIIb = Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
- IIIc = Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
- IIId = Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
4. Golongan IV
- IVa = Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
- IVb = Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
- IVc = Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
- IVd = Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
- IVe = Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Gaji PNS 2023 Naik 7 Persen?
Sebelumnya, sesuai ketentuan PP No 15/2019, gaji PNS naik sebesar 5 persen.
Sehingga, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp5.901.200, dari sebelumnya Rp5.620.300.
Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.
Jika mengacu pada PP No 15/2019, maka kemungkinan besar gaji PNS naik 7 persen.
Sebab, pemerintah menekankan dua hal, bahwa akan mendorong daya beli masyarakat tetapi tak boleh ada pembengkakan anggaran.
Gaji PNS Pakai Sistem Single Salary?
Selain naik 7 persen, ada pula yang memprediksi gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan menggunakan sistem single salary.
Single salary (penggajian tunggal) untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.
Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.
Kabarnya, sistem ini akan diterapkan pada sebagian kementerian/lembaga dalam rangka uji coba.
Sebab, single salary rentan dengan pembengkakan anggaran.
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulannya.
Hingga saat ini, berikut daftar tunjangan PNS:
1. Tunjangan jabatan struktural.
- Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.
2. Tukin.
- Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
3. Tunjangan fungsional.
- Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.
1. Tunjangan uang makan.
- PNS golongan I dan II Rp35.000;
- PNS golongan III Rp37.000;
- PNS golongan IV Rp41.000.
2. Tunjangan uang lembur.
- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000;
- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000;
- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000;
- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000.
3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh.
Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.
Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.
4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
- Pejabat Negara Rp14.840.000;
- Pejabat Eselon I Rp11.100.000;
- Pejabat Eselon II Rp10.990.000.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul RESMI Pengumuman Gaji PNS 2023 Naik 7 Persen? Mulai Diberlakukan Presiden Jokowi Tahun 2024
Tahun Ini Pemda Morotai Usulkan Tes PPPK Pakai Ijazah SMA, Formasi Guru, Kesehatan dan Teknis |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Gaji PNS, TNI atau Polri, dan Pensiunan Dipastikan Naik per 1 Januari 2024 |
![]() |
---|
Skema Pensiunan yang Diterima PPPK Menurut UU ASN Terbaru: Beda dari PNS, Diatur SJSN dari BPJS |
![]() |
---|
UU ASN No. 20 Tahun 2023 Diteken Jokowi: Tenaga Honorer Dihapus, PPPK Dapat Pensiunan seperti PNS |
![]() |
---|
Ingin Lolos Ujian Seleksi PPPK 2023 Tenaga Teknis? Simak Tipsnya, termasuk Pelajari Materi Tes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.