Kabar Gembira! Gaji PNS, TNI atau Polri, dan Pensiunan Dipastikan Naik per 1 Januari 2024
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) memastikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan naik mulai 1 Januari 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan.
Kenaikan gaji sudah di depan mata.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) memastikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan naik mulai 1 Januari 2024.
Hal tersebut dikatakan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo.
Sebelumnya, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan itu sudah diwacanakan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Agustus 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan usulan kenaikan gaji ASN yang meliputi PNS dan PPPK.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujar Prastowo, dalam unggahan akun resmi X atau Twitter-nya, dikutip Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Mengenal Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini
Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka Mulai Hari Ini, Gaji antara Rp750 Ribu hingga Rp1 Juta
Baca juga: Rincian Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan, termasuk Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Baca juga: Seleksi CASN 2023: PPPK Jadi Prioritas, Apakah Gaji dan Tunjangannya Lebih Besar daripada Gaji PNS?

Untuk menjalankan penyesuaian tersebut, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan. Setidaknya terdapat 7 peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan pemerintah saat ini.
"Dan Perpres (peraturan presiden) untuk gaji PPPK," kata Prastowo. Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo memastikan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.
Dengan demikian, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.
Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.
Ia menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Sementara, gaji pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.
Warga Boyolali Masih Ingat Ketemu Jokowi saat KKN UGM, padahal Sudah 40 Tahun Berlalu |
![]() |
---|
Rismon Sianipar Diusir Kasmudjo Mantan Dosen Jokowi di UGM, Kondisi Kesehatan Eks PA Dipertanyakan |
![]() |
---|
Catat Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025 |
![]() |
---|
4 Fakta Menarik Laga Persis Solo vs Malut United yang Ditonton Presiden ke 7 Indonesia Joko Widodo |
![]() |
---|
Sherly Laos Update Retreat Hari Ketiga, Terima Materi dari Menkeu Hingga Ketemu 2 Tokoh Panutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.