Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Gembira! Gaji PNS, TNI atau Polri, dan Pensiunan Dipastikan Naik per 1 Januari 2024

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) memastikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan naik mulai 1 Januari 2024.

KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang kertas rupiah. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan.

Kenaikan gaji sudah di depan mata.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) memastikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan naik mulai 1 Januari 2024.

Hal tersebut dikatakan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo.

Sebelumnya, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan itu sudah diwacanakan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Agustus 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan usulan kenaikan gaji ASN yang meliputi PNS dan PPPK.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujar Prastowo, dalam unggahan akun resmi X atau Twitter-nya, dikutip Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Mengenal Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini

Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka Mulai Hari Ini, Gaji antara Rp750 Ribu hingga Rp1 Juta

Baca juga: Rincian Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan, termasuk Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Baca juga: Seleksi CASN 2023: PPPK Jadi Prioritas, Apakah Gaji dan Tunjangannya Lebih Besar daripada Gaji PNS?

Ilustrasi uang - Berikut ini cara cek penerima BST Rp 300 ribu dari Kemensos
Ilustrasi uang - Berikut ini cara cek penerima BST Rp 300 ribu dari Kemensos (TribunTimur.com)

Untuk menjalankan penyesuaian tersebut, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan. Setidaknya terdapat 7 peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan pemerintah saat ini.

"Dan Perpres (peraturan presiden) untuk gaji PPPK," kata Prastowo. Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo memastikan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.

Dengan demikian, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.

Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Ia menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Sementara, gaji pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved