PPPK 2023
UU ASN No. 20 Tahun 2023 Diteken Jokowi: Tenaga Honorer Dihapus, PPPK Dapat Pensiunan seperti PNS
Dalam UU ASN terbaru ini, salah satu aspek yang diatur adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan PPPK.
TRIBUNTERNATE.COM - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditentukan dalam Undang-undang terbaru yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.
UU tersebut diteken oleh Kepala Negara RI pada Selasa (31/10/2023) lalu.
Beleid yang juga diundangkan pada 31 Oktober 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut resmi menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU ASN terbaru ini, salah satu aspek yang diatur adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan PPPK.
Kini. PPPK turut memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.
Adapun pada bagian Ketentuan Umum dalam UU ASN itu, disebutkan bahwa Pegawai ASN yang dimaksud dalam beleid ini mencakup PNS atau ASN dan PPPK.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi pasal 21 ayat 1 UU ASN dikutip Kompas.com, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: 11 Latihan Soal Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Guru, Lengkap dengan Pembahasan Singkatnya
Baca juga: Daftar Barang yang DILARANG Dibawa Peserta Ujian SKD CPNS 2023, Termasuk Jimat dan HP
Baca juga: Mengenal Perbedaan Ujian SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2023: Passing Grade dan Apa yang Diujikan
Lebih lanjut, komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas 7 hal, yakni meliputi penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Pada bagian jaminan sosial yang akan didapatkan Pegawai ASN, cakupannya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Pada pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Oegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," demikian bunyi UU ASN.
Baca juga: Solusi Lupa Password Akun SSCASN Saat akan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2023 dan PPPK
Baca juga: Rincian Passing Grade PPPK 2023 Guru Mata Pelajaran, Jenis Tes, dan Jumlah Soal Seleksi Kompetensi
Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 Guru, Jalur Kebutuhan Umum dan Khusus Sama Jumlahnya?
Dilarang Mengangkat Tenaga Non-ASN
Selain itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN.
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja
Jokowi
Joko Widodo
Tenaga Honorer
PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Lulusan PPPK 2024 Tahap I Morotai Masih Menunggu Proses Pembuatan NIP |
![]() |
---|
Perangkingan PPPK 2023 Mulai Diumumkan, Simak Cara Unduh Hasil Rekapitulasi Nilai Ujian CAT BKN |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 6-15 Desember 2023, Klik Informasinya di 30 Link Ini |
![]() |
---|
Link Jadwal dan Ketentuan Seleksi Wawancara Litpers dan Wawancara User PPPK 2023 BSSN |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKTT PPPK 2023 Kemendikbud RI, Akses di Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.