Keterbukaan Informasi Publik di Maluku Utara 2023 Zona Kuning, Morotai Masuk Zona Merah
Menurut Ombudsman Maluku Utara, keterbukaan informasi publik di Maluku Utara 2023 masuk zona kuning, Pulau Morotai masuk zona merah
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali mengatakan.
Ombudsman Maluku Utara mencatat, keterbukaan informasi publik di Maluku Utara.
Masih sangat jauh tertinggal, jikan dibandingkan dengan daerah lain.
Hal itu berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan, oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku Utara bersama Ombudsman.
Baca juga: Kades Todokuiha Halmahera Utara Diduga Tilep DD, Warga Minta Jaksa atau Polisi Usut
Menurutnya, Maluku Utara berada pada kategori zona kuning, bahkan lima Kabupaten dan Kota berada di zona merah.
Lanjutnya, daerah yang sangat tertinggal dari aspek penyediaan informasi dan dokumentasi publik.
Dari hasil penilaian rekan-rekan KIP dan Ombudsman adalah, Provinsi Maluku Utara.
Hal ini harus dijadikan catatan Pemerintah Daerah, untuk lebih konsentrasi memperbaiki kebijakan pelayanan.
Sebab menunjukan tingkat keterbukaan informasi publik masih jauh terbelakang.
"Kami melihat sepuluh Kabupaten dan Kota, belum ada yang berada di kepatutan tinggi atau zona hijau."
"Semuanya berada di zona kuning, dan bahkan zona merah, "ungkapnya, Rabu (12/7/2023).
Daerah yang masuk zona kuning diantaranya Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan.
Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.
Sementara yang masuk zona merah adalah Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Barat.
Serta Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Kepulauan Taliabu.
Seraya menjelaskan, mengenai keterbukaan informasi publik Maluku Utara.
Memang sudah ada KIP dalam hal, pengawalan pelayanan informasi publik.
Informasi publik bisa terbentuk ketersediaan sifatnya wajib, sertamerta tersedia maupun informasi diakses harus ada permintaan.
"Informasi yang dikecualikan itu bisa dilaporkan di KIP, di mana mereka punya kewenangan."
"Untuk mendorong penyelenggara pemerintah daerah, untuk menyediakan informasi publik, "ujarnya.
Lantaran Ombudsman Perwakilan Maluku Utara melihat, dari aspek pelayanan publik.
Karena bagian dari pelayanan, yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Misalnya RSUD, BUMD, BUMN dan penyelenggara pelayanan publik lainnya dibiayai oleh daerah maupun Negara.
Baca juga: Ranperda Realokasi Pemukiman Sudah 70 Persen, DPRD Halmahera Selatan: Warga Kawasi Harus Taat
"Harus memberikan pelayanan yang baik, atau terstandar terhadap masyarakat."
"Salah satunya adalah bagaimana ketersediaan informasi pelayanan publik."
"Yang transparan dan tersedia, baik manual maupun elektronik, "tandasnya mengakhiri. (*)
informasi keterbukaan publik
Ombudsman Perwakilan Maluku Utara
Komisi Informasi Maluku Utara
Sofyan Ali
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Jadi Saksi Kasus Suap Mendiang AGK, 11 Pejabat Pemprov Maluku Utara Berpotensi Dievaluasi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Maluku Utara Hari Ini, Kamis 7 Agustus 2025: Apa yang Akan Terjadi? |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Beri Sinyal Rombak Kabinet |
![]() |
---|
Edar Cap Tikus, Seorang Karyawan Swasta di Ternate Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Selatan Beri Bantuan Ratusan Alat Pertanian ke Kelompok Tani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.