Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Ranperda Realokasi Pemukiman Sudah 70 Persen, DPRD Halmahera Selatan: Warga Kawasi Harus Taat

Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan Muslim Hi. Rakib menyebut rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang realokasi pemukiman

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PERATURAN: Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan Muslim Hi. Rakib ketika menjelaskan Ranperda tentang realokasi pemukiman. Ia meminta warga Desa Kawasi taat aturan jika Ranperda tersebut sudah ditetapkan jadi Perda, Rabu (12/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan Muslim Hi Rakib menyebut rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang realokasi pemukiman warga Desa Kawasi, Kecamatan Pulau Obi, ke Ecovillage sudah 70 persen.

Menurutnya, setiap draf pasal per pasal dokumen Ranperda tersebut telah disepakati pemerintah daerah maupun warga Kawasi yang pro dan kontra direalokasi.

“Sekarang itu mungkin dalam tahapan penyelesaian dan FGD yang dilakukan oleh Pansus. Kami berharap semua pihak mendukung Ranperda ini. Karena Obi ini masuk kawasan strategis nasional,” ujarnya, Rabu (12/7/2023).

Politisi PKB ini mengaku sebelumnya DPRD ingin dasar hukum realokasi warga Kawasi ke Ecovillage dicantumkan dalam Ranperda tentang desa.

Baca juga: Belasan Kali Tak Hadiri Undangan DPRD, Komisi I Minta Bupati Halmahera Selatan Evaluasi Kadis PMD

Namun, setelah berkoordinasi dengan Pemprov Maluku Utara dan Kemendagri, Ranperda tersebut tidak boleh incloud dengan Ranperda tentang desa.

“Jadi Perdanya harus berdiri sendiri, bahkan tidak berlaku khusus di Obi saja, dia harus umum. Karena dikhawatirkan suatu saat kasus yang sama terjadi di daerah lain. Artinya kalau terjadi, kita tidak perlu buat Perda baru,” terangnya.

Muslim juga menegaskan, DPRD Halmahera Selatan berkomitmen Ranperda tersebut diselsaikan. Sehingga warga Kawasi secepatnya direalokasi sebelum berakhir tahun 2023.

Karena itu ia meminta seluruh masyarakat harus taat dengan Perda tersebut jika sudah disahakan.

“Masyarakat harus taat, harus siap dengan peraturan daerah. Baik itu yang pro dan kontra. Memang pihak yang kontra ini meminta ada hal-hal yang diakomodir dalam perda seperti rumah ibadah, sekolah dan tipe rumah,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved