Capaska Maluku Utara Nanda Maulidya Tempuh Jalur Hukum, Usai Digugurkan BPIP Paskibraka Nasional
Usai digugurkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Paskibraka Nasional, Capaska Maluku Utara bernama Nanda Maulidya tempuh jalur hukum
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Nanda Maulidya, seorang Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Maluku Utara.
Tumpuh jalur hukum usai dinyatakan gugur, oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Di mana siswa SMA Negeri 8 Kota Ternate ini gagal ke Intana Negara, mengikuti Diklat Paskibraka Nasional.
Kepada TribunTernate.com, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara, Bachtiar Husni mengatakan.
Baca juga: 32 Paskibraka Morotai Siap Dikarantina, 1 Orang Terpilih ke Provinsi
Berdasarkan hasil pemeriksaan Medical Check Up (MCU), Nanda Maulidya dinyatakan memenuhi standar Capaska Pusat.
Yang artinya layak, untuk mengikuti Diklat Paskibraka Nasional.
Namun alasan digugurkannya lantaran, terkendala masalah kesehatan mata.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan klien, Nanda Maulidya sudah melalui tahapan seleksi panjang.
Bahkan sudah ada SK yang ditandatangani Kadispora Maluku Utara, Ansar Daaly.
Dengan nomor: 800/018/ Dispora tertanggal 16 Mei 2023.
Pihaknya juga mempertanyakan, surat pembatalan pada 13 Juli 2023 dari BPIP.
Disertai pemberitahuan nomor surat 1543/PE/07/2023/D5, tentang pembentukan.
Hasil seleksi Paskibraka tingkat pusat 2023, kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan hasil MCU, usulan Capaska tingkat pusat 2023 bahwa, yang Nanda Maulidya.
Bermasalah pada mata minus, dengan ukuran 20/80, pemeriksaan THT ditemukan.
Tonsil T2-T2 sehingga tidak memenuhi standar capaska pusat sesuai juknis nomor 267/PE/02/2023/D5.
"Surat seperti ini kemudian kami sesalkan, padahal kita ketahui bersama, proses MCU telah dilewatinya."
"Ini yang kami pertanyakan, kenapa justru hasil yang sudah ditandatangani dr Hartati Abdurajak (dr RSUD CB)."
"Bahwa yang bersangkutan, telah memenuhi standar pada 7 Juni 2023, "ungkapnya, Senin (17/7/2023).
Namun pada 13 Juni 2023, tepatnya dua hari sebelum diberangkatkan.
Nanda Maulidya dianulir, dengan alasan bermasalah pada hasil tes MCU.
"Prinsipnya, tidak ada alasan menggugurkan Nanda Maulidya, karena hasil MCU-nya jelas."
"Sehingga kami bersikeras memperjuangkan, apa yang semestinya menjadi hak dia, "tegasnya.
Menurutnya, Dispora Kota Ternate pun jika mengetahui masalah tersebut.
Dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara menilai, ada prosedur mengarah ke Napotisme.
Karenanya, Dispora Kota Ternate maupun Maluku Utara, harus melayangkan surat dan pemohonan ke BPIP.
Perihal meninjau kembali, terkait keputusan Capaska Maluku Utara tersebut.
"Permasalahannya SK dan MCU sudah ada, tetapi digugurkan dengan alasan MCU lagi."
"Menurut kami ini alasan yang dibuat-buat BPIP dengan praktek-praktek nepotisme, "ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap dan meminta seluruh bantuan baik Wali Kota dan Gubernur.
Agar melihat hal ini, karena ada hak orang yang dizalimi.
"Kita akan melihat dan mengkaji, kalaupun ada unsur pidananya, kita laporkan kepada Kepolisian."
"Karena dalam hal ini ada administrasi cacat, yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, "katanya.
Sementara Nanda Maulidya saat dikonfirmasi, mengaku kecewa karena digugurkan.
Sebab publik Maluku Utara, sudah mengetahui dirinya mewakili daerah ke Intana Negara.
Baca juga: Seorang Tukang Bentor Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Army Dock Morotai
"Saya sangat kecewa, kenapa tiba-tiba diganti H-2 keberangkatan. Saya sudah berusaha keras untuk mendapatkan posisi ini."
"Padahal sudah ada SK, dan saya dinyatakan lulus ke Tingkat Nasional."
"Harapan saya, semoga ke depannya tidak terjadi lagi seperti apa yang menimpa saya, "tandasnya. (*)
Capaska
Paskibraka
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Bachtiar Husni
Nanda Maulidya
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
Melihat Persiapan Paskibraka Taliabu 2025 Jelang HUT ke 80 RI |
![]() |
---|
Fadjri Kambey Dipercaya Bassam Kasuba Jadi Kadis Sosial Halmahera Selatan, Segini Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
DKP Halmahera Selatan Ungkap Penyebab Lokasi Budidaya Udang Vaname di Indomut Terbengkalai |
![]() |
---|
KUA-PPAS 2026 dan APBD-P 2025 Maluku Utara Dibahas |
![]() |
---|
Temuan Panja LHP BPK, Total Pajak OPD di Taliabu Capai Rp 3,7 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.