Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Temuan Panja LHP BPK, Total Pajak OPD di Taliabu Capai Rp 3,7 Miliar

Hampir semua OPD di Pulau Taliabu belum bayar pajak, kecuali 3 yang tidak punya tunggakan yakni Inspektorat, BPKAD dan Bapenda

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
PAJAK: Panja LHP BPK rapat dengan para Camat bahas tentang tunggakan pajak, Selasa (12/8/2025). Di mana pajak OPD mencapai Rp 3,7 miliar 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) BPK yang dibentuk DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai bekerja.

Panja dalam hal ini beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi pemerintah daerah, termasuk camat se Pulau Taliabu.

RDP membahas tentang klarifikasi masing-masing instansi pemerintah daerah yang menunggak pajak sesuai temuan hasil audit BPK.

Perihal ini disampaikan Ketua Panja LHP BPK Suratman Baharudin kepada Tribunternate.com, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Taman Woyogula di Halmahera Timur Akan Dilengkapi Lampu Penerangan

Kata dia, hampir semua OPD belum bayar pajak, kecuali 3 yang tidak punya tunggakan yakni Inspektorat, BPKAD dan Bapenda.

PAJAK: Panja LHP BPK rapat dengan para Camat bahas tentang tunggakan pajak, Selasa (12/8/2025)
PAJAK: Panja LHP BPK rapat dengan para Camat bahas tentang tunggakan pajak, Selasa (12/8/2025) (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

"Setiap instansi itu punya pajak, setiap pencairan ada porsi untuk pajak."

"Mestinya (pajak) sudah dipisahkan dan harus disetor ke kas negara."

"Tetapi ditemukan dari 2017 masih banyak pajak belum dimasukkan ke kas negara."

"Total temuan pajak oleh BPK sebesar Rp 3,7 miliar lebih, "ungkap Suratman.

Menurutnya, temuan pajak tersebut rata-rata dari 2017-2022, bahkan ada juga yang dari 2014 silam.

Diterangkan, sejak 2017-2022 sistem pembayaran pajak ke kas negara dilakukan secara manual.

Berbeda dengan 2024, pembayaran pajak OPD dipotong secara sistematis melalui sistem baru.

"Temuan banyak inikan yang masih menggunakan pembayaran sistem lama secara manual, "ujar Suratman.

Baca juga: Buka Somahode CUP VI, Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Ajak Warga Jaga Kebersamaan

Suratman menyampaikan, dalam LHP BPK merekomendasikan pemerintah daerah untuk melakukan penagihan pajak tersebut.

Namun sampai sekarang tindaklanjut dari pemerintah daerah baru pada tahapan pemberitahuan.

"Seharusnya secepatnya dibayar, kalau tidak disetor ada beberapa mekanisme yang bisa dilakukan, seperti bisa dilaksanakan sidang TGR setelah di SKPJM, "tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved