Bansos PKH Tahap 3 Periode Juli-September 2023 akan Cair! Simak Rincian Nominalnya!
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) tahap 3 untuk periode Juli-September 2023 telah dipastikan akan cair.
TRIBUNTERNATE.COM – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) tahap 3 untuk periode Juli-September 2023 telah dipastikan akan cair.
Periode awal pencairan dana Bansos PKH dimulai pada bulan Juli 2023.
Persiapan untuk pencairan Bansos PKH tahap 3 2023 telah dilakukan untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan hingga Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta setahun siap diterima KPM di tahap ini.
Bansos PKH ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial di tahun 2023 untuk masyarakat tidak mampu dan korban bencana alam.
Seperti yang dikutip dari laman indonesia.go.id milik Kominfo, Bansos PKH merupakan bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial untuk keluarga tak mampu atau rentan miskin.
Bantuan ini diberikan pemerintah pusat dengan tujuan untuk membantu menjaga perekonomian masyarakat kurang mampu dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Link Live Streaming SEA V League 2023: Indonesia Hadapi Thailand pada Minggu, 23 Juli Hari Ini
Baca juga: Kabur setelah 10 Hari Dinikahi Juragan Bebek Sutanto, Vera Takut dengan Karakter Suaminya
Di tahun ini, Kemensos mencatat setidaknya ada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang disalurkan dalam empat tahap.
Dimulai dari tahap 1 cair pada Januari-Maret 2023, tahap 2 pada April-Juni 2023, tahap 3 pada Juli-September 2023, dan tahap 4 cair pada Oktober-Desember 2023.
Adapun besaran nominal yang diberikan ke calon penerima dipatok beragam, tergantung pada golongan yang telah ditetapkan pemerintah.
Di antaranya golongan balita dan ibu hamil yang mendapatkan bantuan bansos Rp3.000.000 atau sekitar Rp750.000 selama tiga bulan berturut - turut
Tak hanya itu golongan lansia yang berusia 70 tahun ke atas, juga bisa mengklaim bantuan Bansos PKH tahap 3 sebesar Rp2,4 juta.
Pada 2023, terdapat sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Bansos PKH yang disalurkan dalam empat tahap.
Berikut rincian nominal pencairan bansos PHK tahap 3
1. Kategori balita usia 0--6 tahun : Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
2. Kategori ibu hamil dan masa nifas : Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) m: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) : Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas : Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
7. Kategori penyandang disabilitas berat : Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Cara mengecek bansos PKH
Pengecekan PHK dapat dilakukan secara online menggunakan telepon genggam, laptop, tablet, ataupun komputer PC.
Untuk pengecekan diakses melalui laman resmi Kemensos seperti berikut :
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat di KTP.
- Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.
- Klik tombol 'Cari Data'.
- Muncul daftar penerima bansos di antaranya Bansos PKH.
- Cari nama anda apakah statusnya sebagai penerima Bansos PKH atau tidak.
- Jika terdaftar, maka bisa mencairkan Bansos PKH melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
- Pencarian bansos juga bisa dilakukan di kantor pos Indonesia terdekat bagi penerima yang tidak memiliki ATM.
Sebagai informasi tak semuan masyarakat bisa mengklaim bansos PHK ini.
Ada sejumlah kriteria yang diberikan pemerintah untuk calon penerima bansos PHK tahap 3, diantaranya :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Wajib berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin ditandai dengan surat keterangan dari aparat desa setempat.
- Keluarga yang telah terdaftar di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Tidak memiliki anggota keluarga yang berasal dari ASN, TNI, Polri atau pegawai badan milik negara.
- Tergolong ke dalam 7 kategori seperti lansia, ibu hamil, balita, disabilitas, siswa SD, siswa SMP dan siswa SMA (khusus Bansos PKH).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bansos PKH Tahap Tiga Tahun 2023 Cair, Ini Rincian Nominal yang Diterima Tiap Golongan
Tahun Ini, Pemprov Maluku Utara Anggarkan Dana Hibah untuk Masjid dan Gereja |
![]() |
---|
Soal Penerapan Bansos Kematian dan Pernikahan, Ini Penjelasan Kadinsos Maluku Utara |
![]() |
---|
Selain Bansos, Dinas Pertanian Maluku Utara Fokus Petani Produktif |
![]() |
---|
Wakil Bupati Taliabu La Ode Yasir Harap Penyaluran Bansos Tahap II Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Sinkronisasi Data Jadi Kendala, Bansos Rp 2 Juta untuk Janda dan Lansia Morotai Belum Direalisasikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.