Pemprov Malut
Bansos Baru di Maluku Utara: Nikah Dapat Rp 5 Juta, Santunan Warga Meninggal Rp 2,5 Juta
Program Bantuan Sosial (Bansos) yang digagas Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Laos, mulai direalisasikan melalui Dinas Sosial Malut
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Program Bantuan Sosial (Bansos) yang digagas Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Laos, mulai direalisasikan melalui Dinas Sosial Malut.
Program yang cukup unik ini memberikan dukungan langsung kepada masyarakat kurang mampu, baik pada momentum bahagia seperti pernikahan, maupun pada saat duka ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Sherly Laos saat diwawancarai wartawan usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Ketahanan Pangan Maluku Utara, di Bela Hotel Ternate, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Kunci Jawaban Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif Modul 1 Topik 4 PPG 2025: Pendekatan CRT
"Program ini sudah melekat di Dinas Sosial dan dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga yang termasuk dalam kelompok kurang mampu bisa merasakan kehadiran pemerintah dalam setiap fase kehidupannya," singkat Sherly.
Program bantuan sosial ini, lanjut Sherly Laos, tidak diberikan secara umum, melainkan difokuskan hanya bagi masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Tujuannya mengintervensi kelompok yang berada pada garis kemiskinan agar dapat terbantu dalam meringankan beban ekonomi mereka.
Plt Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Zen Kasim, saat dikonfirmasi membenarkan program tersebut sudah mulai berjalan.
Ia menjelaskan, bentuk bantuan yang disiapkan pemerintah provinsi berupa santunan bagi warga yang menikah dan yang meninggal dunia.
"Santunan untuk masyarakat yang mengalami kedukaan karena anggota keluarganya meninggal dunia diberikan sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan bagi warga yang menikah akan mendapatkan bantuan senilai Rp 5 juta," ungkap Zen.
Menurutnya, kebijakan ini adalah perintah langsung dari Sherly Laos sebagai salah satu langkah nyata menghadirkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.
Zen menambahkan, untuk mendapatkan bantuan tersebut masyarakat harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Bagi warga yang hendak menikah, dokumen yang wajib dilampirkan Surat keterangan domisili dari kepala desa atau lurah setempat, kartu identitas miskin atau bukti kepesertaan dalam data kemiskinan, surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA), serta nomor rekening bank sebagai sarana pencairan bantuan.
Sementara untuk santunan kematian, keluarga penerima wajib menunjukkan surat keterangan kematian dari pihak berwenang.
"Semua persyaratan ini penting untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak."
"Bahkan, untuk memudahkan warga, pengajuan bisa dilakukan secara digital melalui tim Dinsos. Jadi masyarakat tidak perlu repot bolak-balik ke kantor provinsi," jelasnya.
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Kemenko Polkam Rakor dengan Pemprov Maluku Utara, Bahas Program Prioritas Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sekprov Maluku Utara Pimpin Rapat Percepatan Realisasi Anggaran, Serapan Baru Capai 43 Persen |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Usung SIMATA, Promosi ASN Kini Berbasis Digital dan Kinerja |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Anggarkan Pembangunan Jembatan Songa–Wayatim di APBD 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.