Pemprov Malut
Tahun Ini, Pemprov Maluku Utara Anggarkan Dana Hibah untuk Masjid dan Gereja
Pemprov Maluku Utara kembali mengalokasikan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2025 untuk pembangunan rumah ibadah
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kembali mengalokasikan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2025 untuk pembangunan rumah ibadah, baik masjid maupun gereja.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, saat ditemui di Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Kamis (31/7/2025).
Kadri menjelaskan, bantuan yang diberikan Pemprov Maluku Utara berupa hibah uang dan barang, yang masuk dalam kategori bantuan sosial keagamaan.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Alokasikan Rp 4,5 Miliar untuk Ibadah Umrah dan Perjalanan Rohani ke Yerusalem
"Di dalam hibah itu ada yang dialokasikan untuk sarana dan prasarana ibadah, baik masjid maupun gereja," ujarnya.
Namun, Kadri menekankan bantuan tersebut bersifat stimulan, bukan pembiayaan penuh.
Artinya, dana yang diberikan pemerintah bertujuan membantu meringankan dan mendorong panitia pembangunan rumah ibadah, tetapi tidak menanggung seluruh biaya pembangunan.
"Jadi, bukan dana total yang langsung bisa membuat masjid atau gereja, itu selesai dibangun,” jelas Kadri.
Ia mengatakan, pemberian dana hibah ini, diharapkan mempercepat proses pembangunan, serta mengurangi beban pembiayaan yang ditanggung masyarakat, atau panitia pembangunan.
Saat ditanya mengenai total anggaran hibah yang akan dikucurkan tahun ini, Kadri mengaku, belum bisa menyampaikan angka pasti, sebab adanya proses pergeseran anggaran.
"Namun, jika nanti sudah ada SK Gubernur, terkait penetapan perubahan-perubahan anggaran, maka kami akan segera tindak lanjuti," terangnya.
Meskipun demikian, Kadri menegaskan, anggaran tersebut sudah dialirkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025, dan siap dicairkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kadri juga memaparkan setiap permohonan bantuan hibah, harus diawali dengan pengajuan proposal resmi, dari pihak panitia pembangunan masjid atau gereja.
Proposal tersebut harus dilengkapi dengan dokumen administrasi yang dibutuhkan.
"Setelah itu, tim administrasi Biro Kesra akan melakukan verifikasi awal. Jika verifikasi administrasi dinyatakan lengkap, akan dibawa ke TAPD."
"Tim TAPD, akan menilai kelayakan proposal dan menetapkan besaran anggaran yang disetujui. Kalau sudah clear, baru dikembalikan ke Biro Kesra untuk menyiapkan dokumen pencairan."
HKN 17 September, ASN Pemprov Maluku Utara Diminta Junjung Integritas dan Nasionalisme |
![]() |
---|
Harhubnas 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Tekankan Perbaikan Infrastruktur Transportasi |
![]() |
---|
DPMD Malut Soroti Lemahnya Pengelolaan BUMDes, Miftah Baay: Pemahaman Pengurus Harus Ditingkatkan |
![]() |
---|
Gandeng Pusdatin dan Bank Maluku-Malut, Pemprov Launching SP2D Online SIPD |
![]() |
---|
Keterbatasan SDM Jadi Kendala Utama Program Profil Desa di Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.