Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Calon Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Setda Morotai 2015 Lebih dari Satu Orang

Kejari Pulau Morotai bakal tetapkan 2 tersangka kasus perjalanan dinas Setda morotai 2015 sebesar Rp 1,41 miliar

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kantor Pemerintah Terpadu Pulau Morotai, Senin (24/7/2023). Di mana dalam kasus dugaan Korupsi perjalanan dinas Setda Pulau Morotai 2015, tersangkanya lebih dari satu orang. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal mengatakan.

Dalam waktu dekat ini, Kejari Pulau Morotai bakal umumkan calon tersangka.

Dugaan Korupsi anggaran perjalanan dinas, di tubuh Setda Pulau Pemkab Morotai 2015.

"Waktu dekat ini atau tahun ini juga, saya pastikan perkara ini tuntas, "tegasnya kepada wartawan.

Baca juga: Sobeng Suradal Pastikan Kasus Perjalanan Dinas Anggota DPRD Morotai Finis Tahun Ini

Usai syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Tahun 2023, Sabtu (22/7/2023).

Alasan lamanya pengungkapan kasus ini lantaran, banyaknya saksi yang diperiksa.

"Jadi memang kasus ini kenapa lama? Karena saksinya banyak sekali, "ujarnya.

Untuk kasus ini, pihaknya mengaku akan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Tersangkanya lebih dari satu, siapa saja? saya belum bisa sampaikan, "tuturnya.

Diketahui, dugaan penyalahgunaan anggaran itu, dari hasil temuan BPK Perwakilan Maluku Utara.

Terdapat anggaran perjalanan dinas, terdiri dari temuan perjalanan dinas dalam daerah.

Temuan perjalanan dinas dalam provinsi, dan temuan perjalanan dinas luar provinsi.

Baca juga: Pekan Depan, Kejari Morotai Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Pembangunan Masjid Joubela

Temuan BPK yang tidak dapat dipertanggung jawabkan itu, sebesar Rp 1,41 miliar lebih.

Dan penyidik melakukan pemeriksaan itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kajari Pulau Morotai.

Dalam perkara dugaan Korupsi perjalanan dinas, di tubuh Setda Pulau Morotai TA 2015. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved