Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Morotai

Gaji dan Tunjangan 7 PNS Morotai Ini Ditahan Gegara Perbuatan Melawan Hukum

Gaji dan tunjangan ke 7 PNS Pulau Morotai ini ditahan gegara terbukti melakukan perbuatan melawan hukum

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
SANKSI: Kepala BKD Pulau Morotai, Musriyana Nabiu saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana ia mengaku gaji dan tunjangan PNS yang terlibat hukum sudah di tahan, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Sejumlah PNS di lingkup Pemkab Pulau Morotai, telah dijatuhi hukuman.

Yang meliputi penyelewengan jabatan, terlibat Narkoba dan amoral terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, BKD Pulau Morotai langsung memproses penyetopan gaji dan tunjangan.

Baik itu melalui putusan dari Pengadilan Negeri Tobelo, maupun Pengadilan Tinggi Ternate.

Baca juga: Pesan dan Ketegasan Sobeng Suradal untuk Jajarannya dan Pemkab Morotai di HBA ke 63

Hal itu disampaikan Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN BKD Pulau Morotai, Basirun Umaternate.

Kata dia, selama PNS itu sudah masuk di ranah hukum dan sudah ditetapkan, gaji maupun tunjangan langsung di tahan.

"Selama mereka jalani hukuman dan sudah putuskan itu, gaji dan TTP tetap ditahan, "katanya, Selasa (25/7/2923).

"Jadi yang terbaru itu, ada empat PNS gajinya ditahan, meskipun sudah keluar, tapi gajinya belum bisa diproses, "sambungnya.

Dijelaskannya, hal itu diperkuat dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan aturan PNS, yang melakukan penyelewengan jabatan dan kejahatan lainnya.

"Aturan PP 94 tahun 2021, penyelewengan jabatan, dan pelanggaran,"

"Ditambah lagi PP 11 Tahun 2017 tentang undang-undang manajemen ASN, itu juga dijelaskan itu,"

"Karena, bagi PNS yang dikategorikan sanksi berat hingga pada pemecatan, yakni masalah kejahatan jabatan, "jelasnya.

Hal itu, juga dibenarkan oleh Kepala BKD Pulau Morotai, Musriyana Nabiu.

Dikatakannya, putusan satu bulan saja gaji dan tunjangan ASN bersangkutan langsung ditahan.

"Satu bulan saja tetap ditahan, contohnya Yongki saja sudah keluar, tapi tetap ditahan, "katanya.

Ditegaskannya, PNS yang terlibat menyalahgunakan jabatan maupun kasus lainnya, misalnya narkoba dan perbuatan aromal.

Maka gajinya tetap ditahan, kalau sudah ada putusan dari pengadilan.

"Semuanya sudah ditahan, Ongki, Guru, Erik yang narkoba, dan Apris Siruang, "tegasnya.

Berikut sederet PNS yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum

1. Yofani Bandari terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kantor perwakilan Morotai di Jakarta.

Tahun anggaran 20215, dengan kerugian negara Rp 666 juta sekian, dan sudah diputuskan dengan nomor: 5/Pid.sus-TPK/2019/PT.Tte (Ditahan)

2. Mufti Siruang dalam perkara tindak pidana korupsi, pengadaan tanah pada sekretariat kabupaten pulau Morotai.

Tahun anggaran 2025, dengan kerugian negara Rp 6,93 Milar lebihnya dengan putusannya nomor : 11/Pit.sus-TPK/2020/PN.Tte, (Ditahan)

3. Monalisa A Haeruddin, dalam perkara tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran kantor perwakilan kabupaten pulau Morotai di Jakarta.

Tahun anggaran 2015, dengan kerugian keuangan negara, Rp 82 juta, dan sudah ada putusan nomor : 20/Pid.sus-TPK/2022/PN.Tte (Bebas).

4. Reinhard Yongky Makangiras, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, pembangunan gedung dan bangunan.

Tempat pemakaman umum (TPU) Desa Sangowo kecamatan Morotai timur, tahun anggaran 2018. Dengan kerugian negara sebesar Rp 346 juta sekian.

Yongki Makangiras divonis 1 tahun penjara oleh PN Tipikor Ternate pada tanggal 17 November 2022, (Bebas).

5. Apriano Melkias Siruang, dalam perkara Tipikor penyalahgunaan ADD dan DD desa Tanjung saleh tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara Rp 477 juta lebih,

Kini ia telah divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan tinggi Ternate, (Ditahan).

Baca juga: Kabar Gembira, FKUI Beri Beasiswa Kedokteran Gratis Bagi Putra/Putri Morotai

6. Inisial JE PNS yang bertugas di Dukcapil Morotai, divonis pengadilan Negeri Tobelo 6 bulan penjara. kasus Narkotika jenis Sabu Golongan 1, (Ditahan)

7. Oknum guru di salah salah satu SMP, di Kecamatan Morotai Selatan Inisial RA, dengan kasus melakukan Amora terhadap muridnya.

RA, merupakan guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani (Penjas). Kini sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tobelo. (Ditahan).(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved