Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Istri Kabur: Fahmi Batal Ceraikan Anggi, Ingin Statusnya Tetap Bujangan karena Masih 'Segel'

Fahmi Husaeni belum sempat malam pertama atau masih 'segel' karena istrinya pergi sehari usai akad nikah.

TikTok
Anggi Anggraini, pengantin wanita di Bogor yang hilang sehari setelah akad nikah. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sosok pemuda berusia 26 tahun bernama Fahmi Husaeni tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, Fahmi ditinggal kabur oleh wanita yang dinikahinya, Anggi Anggraeni (21), hanya sehari setelah mereka menjalankan akad nikah.

Anggi rupanya lebih memilih mantan kekasihnya yang bernama Adriaman Lase.

Kini, Fahmi batal menceraikan Anggi.

Ia punya alasan tersendiri di balik keputusannya itu.

Pria asal Rancabungur, Kabupaten Bogor tersebut bukannya ingin melanjutkan rumah tangganya, melainkan ingin statusnya tetap menjadi bujangan.

Pasalnya, Fahmi Husaeni belum sempat malam pertama atau masih 'segel' karena istrinya pergi sehari usai akad nikah.

Kuasa hukum Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi Pengadilan Agama Cibinong untuk mengurus perkara kliennya.

Menurutnya, hal yang diajukan bukan soal perceraian Fahmi dengan Anggi.

Namun, perihal permohonan pembatalan pernikahan.

Baca juga: Tak Terima HP-nya Dibanting dan Rusak, Pria di Riau Racuni Pacarnya yang Masih 16 Tahun hingga Tewas

Baca juga: Merana Ditinggal Istri Kabur Usai Akad, Fahmi Mengaku Tak Cinta Lagi, tapi Kasihan pada Anggi

Baca juga: Kabur setelah 10 Hari Dinikahi Juragan Bebek Sutanto, Vera Takut dengan Karakter Suaminya

Fahmi Husaeni (26) membakar surat undangan pernikahannya usai ditinggal kabur oleh sang istri, Anggi Anggraeni (21), sehari setelah melangsungkan akad nikah.
Fahmi Husaeni (26) membakar surat undangan pernikahannya usai ditinggal kabur oleh sang istri, Anggi Anggraeni (21), sehari setelah melangsungkan akad nikah. (Istimewa)

"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi,red) engga ngapa-ngapain," kata pria berkemeja hitam itu dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Kang Dedi.

Menurutnya, jika nantinya ada putusan pembatalan pernikahan dari Pengadilan Agama, maka Fahmi Husaeni statusnya masih bujangan di KTP.

"Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," terang Ojat Sudrajat.

Dalam permohonan pendaftaran pernikahan itu, Fahmi sebagai pemohon.

"Termohonnya Anggi, turut termohonnya KUA, kami minta dibatalin pernikahannya," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved